OPD KLU Dievaluasi Pemprov NTB

0
Sekda KLU,  H. Suardi (Suara NTB/ari)

Tanjung (Suara NTB) – DINAM penanganan korban gempa Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi salah satu alasan kuat Sekretariat Daerah Pemkab Lombok Utara mengevaluasi kinerja para pejabat. Pimpinan daerah menjadwalkan, evaluasi kinerja akan dilakukan pada Jumat,  2 November 2018.

Sekda KLU, Drs. H. Suardi, MH., menanggapi desakan mutasi jajaran SKPD dari massa aksi demo Selasa (20/10) lalu mengatakan, evaluasi OPD akan dilakukan pekan ini juga. Evaluasi dipandang penting untuk mengukur kinerja tiap pejabat yang memperoleh mandat dari pimpinan daerah.

“Mulai hari Jumat (esok), kita akan evaluasi semua SKPD bukan hanya kepala BPBD saja. Semua pejabat eselon II kecuali yang urusan kepegawaian (dievaluasi)” kata Suardi.

Ia menyebut, dalam evaluasi ini konteksnya keseluruhan. Evaluasi tidak dilakukan oleh pimpinan daerah di Lombok Utara saja, tetapi melibatkan pejabat terkait di lingkup Pemprov NTB. “Dan itu kita lakukan di provinsi dan timnya juga berasal dari provinsi. Kita evaluasi kinerja, ini kan dalam proses,” imbuhnya.

Suardi menegaskan, Jumat esok evaluasi sudah akan dimulai dimana tiap pejabat akan dipanggil untuk menjawab semua pertanyaan yang disiapkan oleh tim. Hasil evaluasi selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan. Apabila kinerja pejabat dianggap bagus, potensi dipertahankan cukup terbuka. Demikian sebaliknya, kinerja yang tidak memuaskan menjadi pertimbangan untuk digeser ke posisi lain.

“Hampir semua karena termasuk asisten juga (dievaluasi). Menurut saya instrumen kita harus lalui dengan evaluasi harus kita lakukan,” tandas Sekda.

Terpisah, Ketua Komisi I, Ardianto, SH., selaku Komisi yang membidangi SDM, Hukum dan pemerintahan, mendukung dilakukannya evaluasi. Pada pokok persoalan korban gempa, ia melihat 2 hal penting yang lamban disikapi oleh jajaran OPD.

“Pertama, sampai sekarang OPD belum mampu menunjukkan data jumlah korban gempa untuk jadup dan data hunian sementara. Kedua, rancangan APBD Perubahan 2018 yang diproses sejak awal tidak selesai sampai batas waktu 3 bulan sebelum berakhir tahun anggaran,” ujarnya.

Ardianto mengakui, dinamika Lombok Utara tahun 2018 menciptakan sejarah baru. Tidak hanya gempa yang meluluhlantakkan seluruh penghargaan yang diperoleh sebelumnya, tetapi juga sejarah di mana untuk pertamakalinya, eksekutif dan legislatif tidak mampu menghasilkan produk hukum Perda APBD Perubahan. (ari)