Intervensi Bansos RTLH Tak Cukup

0

Tanjung (Suara NTB) – Alokasi anggaran untuk pos bansos Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada APBD Kabupaten Lombok Utara (KLU), dianggap masih belum cukup untuk mengintervensi banyaknya rumah kumuh masyarakat. DPRD KLU pun meminta, agar Pemprov NTB terlibat dalam penanganan fisik RTLH sebagai salah upaya menekan laju tingkat kemiskinan tinggi di KLU.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Tusen Lasima, Senin, 19 Desember 2016, mengungkapkan bentuk intervensi Pemprov NTB terhadap rumah kumuh masih stagnan, bahkan nyaris tidak menyentuh level fisik perumahan warga. Sebagai wujud komitmen pemerintah – baik kabupaten dan provinsi dalam mempengaruhi angka kemiskinan, sewajarnya dua kepala daerah berbeda wilayah ini duduk bersama.

“Pemkab Lombok Utara sampai hari ini masih konsisten untuk menangani rumah kumuh. Di APBD kemarin kita langsung setujui. Harusnya Pemrov juga mengulurkan tangan membantu daerah karena kemampuan daerah kita terbatas,” ungkap Tusen.

Menurut Komisi yang membidangi Kemiskinan dan Ekonomi ini, memastikan Banggar DPRD KLU sangat setuju dan tidak mempermasalahkan angka yang diajukan oleh eksekutif. Namun DPRD sebagian besar mempersoalkan perencanaan dan pola eksekusinya di masyarakat. Selain itu, eksekutif Pemda KLU hingga kini juga merilis angka pasti sisa rumah kumuh yang belum tertangani dan jumlah yang sudah tertangani.

Hubungannya dengan data ini, Tusen menegaskan eksekutif pada peraturan bupatinya harus tegas terhadap indikator rumah yang dianggap kumuh dan tidak layak huni. Penegasan juga memuat indikator calon penerima bantuan.

Ia berpandangan bahwa di lapangan, kelompok penerima rumah kumuh masih dibumbui protes karena asumsi tebang pilih penerima. Dewan juga tidak sedikit menerima keluhan, karena adanya unsur “like dan dislike” aparatur pemerintahan dusun dalam menentukan penerima.

Tusen menyebut bahwa pihaknya setuju dengan konsep yang akan dibangun pemerintah, yakni pembangunan fisik tidak hanya layak huni tetapi layak sehat. Oleh karena itu, ke depannya agar eksekutif segera menkonsep rumah layak sehat sebagaimana dihajatkan.

Menyikapi jumlah RTLH yang belum diketahui, Tusen meminta pula agar secepat mungkin dilakukan validasi. Pemkab dianjurkan berkomunikasi dengan Camat, Desa dan Dusun untuk melakukan pendataan yang pasti. Bahwa dugaan banyaknya angka yang tersisa, maka harus ditargektan pula oleh pemerintah  terkait jangka waktu penanganannya.

Terpisah, Kabid Stafel Bappeda Lombok Utara, Yuni Kartika, mengungkapkan anggaran Rp 7,5 miliar RTLH tahun 2017 sejatinya lebih rendah dari alokasi tahun-tahun sebelumnya. Anggaran murni APBD 2016 sebenarnya sudah disiapkan Rp 10 miliar, namun karena perubahan regulasi akhirnya anggaran tersebut tidak tereksekusi.

Menurut Yuni, persetujuan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar itu tidak lepas dari kesiapan proposal yang diverifikasi oleh Disosnakertrans KLU. Dalam pembahasan RAPBD dengan DPRD sebelumnya, Dinsos hanya mampu menyiapkan proposal sebanyak 750 unit atau ekuivalen dengan anggaran senilai Rp 7,5 miliar.

“Kita harapkan pelaksanaannya bisa cepat dilakukan, karena tahun ini juga tertunda akibat adanya penyesuaian dengan hasil audit Irjen – Kemendagri. Kenapa ini harus cepat, supaya ada gambaran sehingga rumah kumuh bisa ditambah di (APBD) Perubahan  2017,” ungkap Kartika.

Selaku penanggung jawab program, Pemkab Lombok Utara tetap mempercayakan eksekusi lapangan oleh Dinas Sosial, serta klaim anggaran tetap dikendalikan oleh Dispenda. Perihal jumlah sisa RTLH, Bappeda juga mengklaim belum memiliki data. Dinsos dan BPMD pun diminta untuk segera mengajukan data dimaksud.

“Sisa data rumah kumuh, masih dinsos sampai saat ini kita belum rekam. Tapi proposal yang masuk sesungguhnya 80 kelompok, atau setara dengan 800 unit rumah. Sejatinya Rp 7,5 miliar masih kurang, harepan kita ke depannya bisa tambah,” demikian Yuni. (ari)