Rekanan Proyek Tiga Unit Gedung RSUD KLU Terancam Kena Denda

0

Tanjung (Suara NTB) – Pembangunan 3 unit gedung (B, D, F) RSUD Tanjung mengalami progres signifikan. Hingga kini, volume pekerjaan rekanan diklaim mencapai 85 persen.

Direktur RSUD Tanjung, dr. H. L. Bahrudin, kepada wartawan Jumat, 23 Desember 2016 mengungkapkan, kontraktor pelaksana tetap melakukan kegiatan sesuai tenggat pelaksanaan kontrak 27 Desember mendatang. Jelang akhir masa pengerjaan oleh PT. Haka Utama, paket proyek senilai Rp 38,834 miliar itu diperkirakan menyisakan volume maksimal 15 persen.

“Pekerjaan yang sudah berjalan hampir 85 persen. Memang kita pesimis bisa tuntas sesuai tenggat waktu yang diberikan,” ungkap Bahrudin.

Dijelaskan, tiga unit gedung ini telah dikerjakan sejak 14 Oktober 2016 lalu. Menyisakan hanya 3 hari batas waktu pekerjaan, ia menilai limit waktu ini tidak akan mampu menyelesaikan bangunan sampai tuntas. Namun demikian, ia menekankan kepada rekanan agar 3 hari terakhir dimanfaatkan secara optimal. Sedangkan untuk sisa pekerjaan, maka kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan berupa pemotongan 1 permil per hari selama masa perpanjangan kontrak.

Proses pengerjaan gedung RSUD yang dilakukan rekanan termasuk pada malam hari, diyakini Bahrudin tidak mempengaruhi kualitas. Pasalnya dalam pengawasan pelaksanaan hingga pencairan anggaran, RSUD melibatkan BPKP dan TP4D.

“Sudah dijamin baik (oleh kontraktor), informasi pelaksana menyebut untuk pengecoran lantai menggunakan campuran material paten. Lagi pula, nanti ada masa pemeliharaan,” sambungnya.

Sementara, Staf teknis pelaksana, Jamal mengakui proses penyelesaian kegiatan dipastikan melewati batas waktu kontrak. Ia mengklaim, tidak tuntasnya pekerjaan tepat waktu disebabkan adanya keterlambatan pemerintah daerah dalam mengeksekusi anggaran.

Pihak perusahaan sendiri imbuhnya, telah berupaya maksimal untuk menuntaskan pekerjaan di sisa waktu yang ada. Termasuk diantaranya, menambah pekerja buruh hingga 350 orang. (ari)