Pemkab Lotim Keluarkan SK 3.000 Tenaga Honorer

0
Kepala BKPSDM Lotim,  H. Muhammad Hairi (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB)  – Pemkab Lombok Timur (Lotim) mulai mengeluarkan SK bagi tenaga honorer di daerah ini. Tentunya dengan melihat masa kerja dari para tenaga honorer tersebut. Dari pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh Pemkab Lotim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tercatat sekitar 3.000 lebih tenaga honorer dengan porsi terbanyak di lingkungan pendidikan dan kesehatan.

Kepala BKPSDM Lotim, H. Muhammad Hairi, SIP, MSi, Kamis, 25 April 2019 mengatakan, sejak hari Kamis pascapilpres sudah dikeluarkan sejumlah SK khususnya untuk tenaga kependidikan. Alasan didahulukannya SK untuk tenaga guru tersebut untuk kebutuhan sertifikasi. Di mana syarat untuk sertifikasi harus ada SK bupati. SK yang diberikan yakni untuk masa kerja 1-5 tahun mendapat SK biasa, masa kerja 6-10 tahun kelompok kerja (KK), dan 10 tahun ke atas akan mendapat perjanjian kerja (PK).

Namun secara keseluruhan, kata Hairi, pada bulan April ini penyerahan SK terhadap semua tenaga honorer yang sudah diverifikasi dan diklasifikasikan berdasarkan masa kerjanya tuntas dilakukan. Pembuatan SK akan dikebut tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian. Di samping itu, tambahnya, honor bagi tenaga honorer ini akan dirapel mulai dari bulan Januari, Februari, Maret yang tertunda untuk satu triwulan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Iya gajinya kita rapel karena terhitung 1 Januari. Intinya, bulan ini untuk SK ini kita targetkan tuntas semuanya,”terangnya.

Disebutkannya, dalam proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, rincian klasterisasi masa kerja di antaranya, pertama untuk OPD se-Kabupaten Lotim di luar UPTD Dikbud, sekolah dan Puskesmas, masa kerja 10 tahun ke atas sebanyak 409 orang, masa kerja 5 tahun sampai 10 tahun sebanyak 761 orang, dan masa kerja kurang dari 5 tahun sebanyak 966 orang, sehingga totalnya 2.136 orang.

Untuk di puskesmas se-Kabupaten Lotim, masa kerja 10 tahun ke atas sebanyak 38 orang, masa kerja 5-10 tahun sebanyak 484 orang, dan masa kerja di bawah 5 tahun sebanyak 760 orang dengan jumlah sebanyak 1.282 orang. Selanjutnya untuk UPTD Dikbud dan sekolah se-Kabupaten Lotim, untuk masa kerja 10 tahun ke atas sebanyak 907 orang, masa kerja 5-10 tahun sebanyak 157 orang, dan masa kerja kurang dari 5 tahun sebanyak 342 orang dengan total 1.708 orang.

Sedangkan untuk sekolah swasta atau yayasan, masa kerja 10 tahun ke atas sebanyak 190 orang, masa kerja 5-10 tahun sebanyak 157 orang, masa kerja kurang dari 5 tahun sebanyak 253 orang dengan jumlah 600 orang. (yon)