LIA Musnahkan 429 Power Bank dan 105 Selongsong Peluru

0
Barang sitaan di bandara yang dimusnahkan, Kamis,  10 Oktober 2019.  (Suara NTB/ist)

Praya (Suara NTB) – Ribuan barang hasil sitaan dimusnahkan PT. Angkasa Pura (AP) I Lombok International Airport (LIA). Pemusnahan dilakukan usai pertemuan Airport Security Committee (ASC) yang ke-3 dan Airport Emergency Committee (AEC) di kantor PT. AP I LIA, Kamis,  10 Oktober 2019. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama setahun terakhir.

Comunication and Legal Section Head PT. AP I LIA, Nyoman Siang, Jumat,  11 Oktober 2019, mengungkapkan barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya korek api 19.528 buah, gunting berjumlah 6.720 buah, silet 1.112 buah, pisau atau cutter 617 buah serta paku, mur, serta baut sebanyak 568 buah.

Ada juga power bank sebanyak 429 buah, selongsong peluru 105 buah, minyak obat dan avtur sebanyak 2 liter serat 1 botol Kit Spray semir ban. “Pemusnahaan barang sitaan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan keamanan di kawasan bandara,” tegasnya.

Pada rapat Airport Security Committee (ASC) dan Airport Emergency Committee (AEC) tersebut semua pihak terkait menegaskan komitmen untuk terus mendorong peningkatan keamanan di area bandara. Itu semua dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penggunan jasa bandara.

Baik itu pelaku usaha dan jasa kebandarudaraan maupun para penumpang. Karena bagaimanapun juga, aspek keamanan merupakan aspek utama yang harus dijaga serta dipelihara di area bandara. “Pertemuan Airport Security Committee (ASC) dan Airport Emergency Committee (AEC) ini selain mengevaluasi kinerja sebelumnya juga membahas program selanjutnya. Khususnya terkait pengamana bandara,” tegasnya.

Adapun pun pihak yang terlibat mulai kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) TNI, Bea Cukai Mataram, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram, Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Kasi Ops. SAR NTB, Perum LPPNPI Lombok serta BMKG Bandar Udara Internasional Lombok. Termasuk juga pihak airline, serta perusahaan yang terkiat layanan kebandarudaraan lainnya. (kir)