Caleg Gagal Datangi Bawaslu dan Polres Loteng

0

Praya (Suara NTB) – Belasan calon anggota legislatif (caleg) yang gagal lolos pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2019 yang tergabung dalam Koalisi Pencari Keadilan (KAPEK) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng), Senin  27 Mei 2019. Mereka  mempertanyakan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) pada pemilu legislatif yang baru lalu. Namun karena gagal bertemu dengan anggota Bawaslu Loteng, para caleg gagal tersebut kemudian mendatangi Polres Loteng.

Datang sekitar pukul 10.30 wita, para caleg gagal harus kecewa. Pasalnya, saat tiba di kantor Bawaslu Loteng dalam kondisi kosong. Karena tak seorang pun anggota Bawaslu Loteng yang berada di kantor. Hanya ada personel kepolisian serta staf Bawaslu Loteng.

Sekitar setengah jam menunggu, dengan perasaan kesal para caleg gagal dari sejumlah partai politik tersebut kemudian memutuskan untuk mendatangi Mapolres Loteng dengan berjalan kaki dari kantor Bawaslu Loteng ke Mapolres Loteng.

Sampai di Mapolres Loteng, para caleg gagal sempat tertahan digerbang Mapolres Loteng. Setelah bernegosiasi, para caleg gagal tersebut akhir diterima Kasat Sabhara Polres Loteng, Iptu Herry Indrayanto dan Kasat Reskrim AKP Rafles Girsang, SIK., diruang Ops Polres Loteng.

Pada kesempatan itu Bustomi Taefuri, Koordinator KAPEK, mengharapkan Polres Loteng bersedia memediasi pertemuan pihaknya dengan Bawaslu Loteng guna membahas terkait beberapa laporan dugaan tipilu yang sempat dilaporkan. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaiannya supaya pihaknya bisa memperoleh kejelasan posisi penanganan laporan yang disampaikan.

“Sebenarnya kami tidak ada rencana untuk mendatangi Mapolres Loteng. Tujuan kami ialah ke Bawaslu Loteng. Tetapi ternyata Bawaslu Loteng tidak kooperatif. Untuk itu, kami minta supaya Polres Loteng bisa memediasi pertemuan kami dengan Bawaslu Loteng,”  ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Sabhara Polres Loteng, Iptu Herry Indrayanto mengatakan pihaknya hanya bisa menampung apa yang menjadi aspirasi para caleg. Soal keinginan untuk dimediasi dengan Bawaslu Loteng, akan disampaikan ke pimpinan. “Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para caleg kali ini akan kita sampaikan ke pimpinan. Hasilnya bagaimana, nanti akan dikomunikasi kembali,” sebutnya.

Soal dugaan tindak pidana yang terjadi pada pemilu yang baru lalu, tambah Kasat Reskrim, AKP Rafles Girsang SIK., pihaknya mempersilakan para caleg atau pihak terkait untuk membuat laporan disertai bukti pendukung yang ada. “Kalau memang ada bukti pendukung silakan laporkan. Tapi yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Kalau yang terkait tipilu, itu ada jalur hukumnya tersendiri,” tandas Rafles. (kir)