Dua Kasus Dugaan Korupsi Naik Status

0

Praya (Suara NTB) – Sebanyak dua kasus dugaan korupsi telah dinaikan statusnya oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) ke tahap penyidikan. Masing-masing kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Langko Kecamatan Janapria, tahun 2013 sampai 2015 serta pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek Prona Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah. Adapun tersangka dari dua kasus ini, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan.

“Kedua kasus ini kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, lantaran ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya,” sebut Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E.SIK., Selasa, 21 Februari 2017.

Untuk kasus ADD Desa Lekor, indikasi kerugian negara di atas Rp 100 juta. Sementara pada kasus Prona Desa Lajut ditemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 90 juta dan juga sudah ada pengembalian sekitar Rp 63 juta dari Kepala Desa Lajut yang saat ini tengah menjalani proses persidangan

Yogi mengatakan, untuk kasus Desa Lajut, karena itu pengembangan, maka kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Namun pada pengembangan ini fokus pada indikasi korupsinya. “Kalau untuk Kades Lajut, terkait pungutan prona. Sedangkan untuk pengembangannya, ada indikasi mark up anggaran desa,” terangnya.

Ia mencontohkan untuk pembelian alat tulis kantor, harga pembeli diduga di-mark up. Termasuk juga anggaran konsumsi kegiatan desa. Misalnya nasi bungkus, yang seharusnya harganya Rp 10 ribu per bungkus. Tapi yang dilaporkan harganya Rp 25 ribu per bungkus.

Terkait tersangka kedua kasus dugaan korupsi tersebut, Yogi mengaku, karena sudah naik tahap penyidikan, pasti akan ada. Hanya saja, untuk sampai pada penetapan tersangka masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi. (kir)