Pembangunan Sirkuit F1 di Loteng Habiskan Rp 6,7 Triliun

0

Praya (Suara NTB) – Sirkuit F1 bakal menjadi salah satu fasilitas yang akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng). Fasilitas tersebut termasuk fasilitas yang paling mewah yang bakal dibangun di kawasan tersebut. Bagaimana tidak, anggaran yang akan dihabiskan untuk membangun fasilitas ini menyentuh angka hingga Rp 6,7 triliun.

Wabup Loteng, L. Pathul Bahri, S.IP., di Praya, Rabu, 2 Agustus 2017, menjelaskan, pembangunan fasilitas ini dalam proses penyusunan masterplan sirkuit oleh pihak investor. Dan, jika tidak ada aral melintang proses pembangunannya direncanakan akan dimulai tahun 2019 mendatang, sehingga akan menjadikan KEK Mandalika sebagai satu-satunya KEK yang memiliki sirkuit F1 di dalamnya.

Untuk itu, tentu dukungan dari seluruh elemen masyarakat di daerah ini sangat diharapkan agar semua rencana pembangunan yang ada di kawasan Mandalika bisa terlaksana dengan baik.

“Berbagai fasilitas yang dibangun di kawasan Mandalika ada anugerah bagi masyarakat dan daerah ini. Jadi sebagai bentuk rasa syukur kita akan anugerah tersebut, caranya dengan mendukung proses pembangunan yang ada,” ujarnya.

Pasalnya, tidak semua daerah yang bisa nasibnya seperti Loteng yang punya potensi pariwisata yang begitu luar biasa. Dan, kini juga akan memiliki kawasan pariwisata dengan begitu banyak fasilitas di dalamnya dan semakin meningkatkan minat wisatawan khususnya wisatawan mancanegera untuk datang dan berkunjung di daerah ini.

Sebelumnya, Deputy Project Director Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) H. Adi Sujono, mengatakan investor yang akan membangun fasilitas sirkuit tersebut berasal dari Prancis. Dan, saat ini tengah fokus menyelesaikan desain sirkuit. Diharapkan pada tahun 2018 sudah masuk tahap persiapan pembangunan fisik. “Pihak investor menargetkan pembangunan akan dimulai tahun 2019 mendatang,” ungkapnya.

Di mana, sesuai perjanjian yang sudah dibuat, pihaknya investor diberikan waktu selama dua tahun untuk mempersiapkan proses pembangunan. Jika tidak, maka kesepakatan investasi dianggap batal. Ia menjelaskan, dalam menentukan calon investor pihak ITDC tidak sembarang.

Investor yang akan masuk harus benar-benar serius dan mampu. Untuk itu, setiap kesepakatan yang dibuat, pihak investor pastinya memenuhi persyaratan yang ada, terutama terkait batasan waktu dimulainya pembangunan fisik. (kir)