Oknum ASN Loteng yang Diduga Edarkan Upal Terancam Dipecat

0

Praya (Suara NTB) – Ancaman berat berupa pemecatan kini membayangi dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kebangpoldagri) Lombok Tengah (Loteng) yang ditangkap polisi atas dugaan pengedar uang palsu (upal). Keduanya pun kini sudah resmi jadi tersangka dan masih ditahan di Mapolsek Praya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Itu (peredaran upal) termasuk perbuatan melanggar hukum berat. Ancaman hukumnya juga berat. Dan, jika melihat aturan ASN sanksi yang dijatuhkan, bisa sampai pemecatan,”  ujar Bupati Loteng, H. M. Suhaili FT, menyinggung penangkapan oknum ASN Kesbangpoldagri Loteng, Nu dan EST oleh polisi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 14 Februari 2017.

Pemerintah daerah dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum ini. Karena bagaimanapun juga, proses hukum harus tetap berjalan, meski yang menjadi tersangka oknum ASN lingkup Pemkab Loteng.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Tidak peduli apakah itu PNS atau bukan,”  tegasnya.

Pihak kepolisian dalam hal ini juga diharapkan benar-benar transparan melakukan penyelidikan. Jika jelas buktinya, harus ditindak. Orang nomor satu di bumi Tatas Tuhu Trasna ini pun mengaku sangat menyesalkan kejadian sekaligus berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama.

Menurutnya, tindakan oknum ini tidak hanya merusak citra ASN bersangkutan saja. Tetapi pegawai daerah secara lebih luas. “PNS juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. Tapi paling tidak, kesalahan itu tidak dilakukan oleh PNS lainnya,”  ujar mantan Ketua DPRD NTB ini.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Praya, I Ketut Suardana, menegaskan kalau kedua ASN ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan sebagai pengedar upal. Setelah sebelumnya, polisi berhasil mengumpulkan alat bukti pendukung yang ada.

“Sebelumnya kedua PNS tersebut masih berstatus diamankan. Tapi sekarang sudah resmi jadi tersangka. Setelah alat bukti pendukung dilengkapi,” tandasnya. Proses penyidikan kasus tersebut sepenuhnya ditangani Polsek Praya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN Kesbangpoldagri Loteng ditangkap saat hendak mengirim uang melalui jasa pengiriman uang di Praya, Minggu (12/2). Kala itu, petugas jasa pengiriman uang curiga kalau uang yang hendak dikirim tersangka palsu. Karena sebelumnya, kedua pelaku sempat mengirim dan ditemukan beberapa lembar uang palsu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sekitar 27 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu senilai Rp 2,7 juta. (kir)