Tolak Direlokasi, PKL Eks Pasar Lama Praya Mengadu ke Dewan

0

Praya (Suara NTB) – Rencana Pemkab Lombok Tengah (Loteng) merelokasi pedagang yang ada di eks pasar lama Kota Praya, menuai hambatan. Pasalnya, para pedagang menolak untuk direlokasi dan berjanji akan tetap bertahan sampai ada solusi terbaik yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Penolakan tersebut disampaikan para pedagang eks pasar lama Kota Praya saat mengadu ke DPRD Loteng, Jumat, 22 Juli 2016. “Kami tidak akan pindah. Karena pemindahan ini justru akan merugikan para pedagang,” ujar perwakilan pedagang Ihsan Ramdhani.

Dalam hal ini, ujarnya, pemerintah daerah harus memikirkan agar para pedagang bisa berkembang dan semakin maju, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para pedagang. Bukan malah mengusur yang justru bisa mengsengsarakan para pedagang. “Harusnya Bupati (Loteng) memikirkan nasib para pedagang. Bukan malah digusur,”  sarannya.

Hal senada juga disampaikan Inaq Suryani, perwakilan pegadang lainnya. Para pedagang katanya, sebenarnya mau saja direlokasi. Asalkan, lokasi relokasinya jelas dan strategis serta tidak main gusur tanpa ada solusi lokasi yang diberikan oleh pemerintah.

Diakuinya, pemerintah daerah sudah menyiapkan lokasi Pasar Renteng sebagai lokasi untuk relokasi. Tapi oleh pedagang lokasi tersebut ditolak, karena sepi pembeli. Pihaknya pun mengaku akan terus bertahan, sampai ada tawaran lokasi yang lebih baik. “Kalaupun kemudian pemerintah daerah tetap akan mengusur paksa, kami akan melawan,” ancamnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Loteng, M. Samsul Qomar yang menemuai para pedagang mengaku kalau rencana pemerintah daerah sebenarnya baik, khususnya untuk penataan wilayah Kota Praya. Namun, yang perlu dipikirkan adalah lokasi relokasi yang disiapkan, harus layak dan baik serta tidak asal gusur begitu saja. Sementara lokasi relokasi justru tidak representatif. “Kalau relokasi tersebut justru merugikan dan memberatkan pedagang, jelas kami tidak sepakat,” ujarnya.

Jika hal itu belum dilakukan oleh pemerintah daerah, lanjut politisi Partai Demokrat ini, pihaknya meminta relokasi pedagang eks pasar lama Kota Praya tidak dilakukan dulu. “Pemerintah daerah dalam hal ini hendaknya juga tidak tebang pilih. Toko-toko yang disewa hanya Rp 300 ribu per tahun yang ada di sekitar pasar tersebut juga kita minta ditertibkan,” desak anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Loteng ini.

Di tempat yang sama, Camat Praya H. Ridwan Makruf yang ikut menemui para pedagang menegaskan, kalau pemerintah daerah tetap akan memindahkan para pedagang. Hal ini, katanya, sebagai bagian dari penataan Kota Praya. Di mana di lahan eks pasar lama Kota Praya tempat para pedagang berjualan akan dijadikan area parkir terpadu. Harapannya, tidak ada lagi sepeda motor atau kendaraan roda empat yang parkir di depan perkotoan maupun di pinggir-pinggir jalan. “Khusus untuk lokasi relokasi yang ada di Pasar Renteng, saat ini sudah dibersihkan dan ditata. Tinggal ditempati saja oleh para pedagang,” jelas mantan Kabag Ortal Setda Loteng ini. (kir)