Pemda Lobar Pastikan Eksekusi Aset Jagaraga

0
Aset berupa lahan di Desa Jagaraga segera dieksekusi oleh Pemda(Suara NTB/dok)

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) dalam waktu dekat akan melayangkan permintaan eksekusi lahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Menyusul putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang mengalihkan aset di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan kembali kepada Pemkab Lobar.

“Kami (bagian hukum) siap, tapi itu tergantung pihak Aset, karena dari keputusan itu aset harus memasukkan lagi kedalam daftar aset,” ungkap Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nur alam yang dikonfirmasi, kemarin. Menurutnya pelaksanaan eksekusipun tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Terdapat beberapa tahapan yang dilalui. Mulai dengan pemberitahuan kepada masyarakat melalui surat teguran. Mengingat terdapat beberapa warga yang sudah membangun pemukiman di atas lahan milik pemkab itu.

Pemberitahuan itupun diberikan tidak hanya satu kali. Namun hingga tiga kali untuk pengosongan secara mandiri. Hanya saja untuk kepastian waktunya pihaknya masih menunggu koordinasi dari bagian aset. “Pemberitahuan itu harus segara dilakukan,” ucapnya. Sedangkan terkait pengajuan eksekusi itu kepada pengadilan, Alam mengaku hingga kini masih dipersiapkan oleh pihak BPKAD.

Sementara Warga Dusun Tegal Desa Jagerage Kecamatan Kuripan menolak rencana Pemda melakukan eksekusi terhadap lahan aset yang sudah ditempati warga sejak 5-6 tahun lalu. Penolakan ini cukup beralasan karena warga mengaku sudah membayar lahan tersebut dengan harga bervariasi. Ada yang membayar Rp20 juta per are hingga di atas itu. Kini warga menuntut keadilan dari Pemda. Mereka tak tahu lagi ke mana akan pindah jika lahan itu dieksekusi. Belum lagi mereka tak punya uang untuk membeli tanah. (her)