Warga Desa Taman Ayu Tutup Tambang Pasir Ilegal

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Desa (Pemdes) Taman Ayu Kecamatan Gerung bersama warga di-backup Satpol PP menutup lokasi tambang pasir ilegal di Pantai Endok. Penutupan lokasi tambang pasir ini dilakukan menyusul dampaknya selama 9 tahun aktivitas ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar. Lalu lalang kendaraan truk pengangkut pasir ini juga menyebabkan akses jalan menjadi licin akibat oli yang disiram di bak kendaraan merembes jatuh ke jalan.  Kondisi ini pun kerap kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalur setempat.

Kepala Desa Taman Ayu Tajuddin mengatakan, penutupan lokasi tambang pasir ini diakukan mrnyusul banyaknya keluhan warga yang masuk ke desa. Warga mengeluh kerap kali terjadi jatuh dari kendaraan karena akses jalan licin akibat oli yang merembes dari truk pengangkut pasir.  “Lokasi tambang ilegal ini kami tutup setelah 9 tahun beroperasi, kami berharap Satpol PP konsisten bertindak,” katanya, Senin,  27 Mei 2019.

Dijelaskan Tajuddin, sebelum operasi penutupan berlangsung pihaknya menyampaikan ke Satpol PP bahwa warga dan desa siap di depan dalam penertiban. Karena itulah dalam penertiban warga ikut membantu, sehingga tak terjadi apa-apa. Di lokasi masih ada mesin penyedot pasir, pihaknya memberikan batas waktu setelah lebaran pemilik harus mengangkut mesinnya. Jika setelah lebaran tidak ada respons dari pemilik, maka Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI yang akan mengangkutnya.

Diakuinya, aksi penutupan ini bukan kali ini saja, namun beberapa kali dilakukan kegiatan serupa. Hanya saja penutupan total yang dilakukan tak memberi efek jera, sebab masih saja muncul aktivitas tambang. Menurut dia, akrivitas ini sangat melanggar, sehingga tidak ada alasan bagi Satpol PP membiarkan.

Penutupan kali ini saja, ujarnya, sempat tertunda beberapa kali, dengan alasan menunggu putusan pengadilan sehingga wargapun terus mendesak pemda. Menurut dia, dalam hal ini perda yang dilanggar oleh oknum, sehingga di sinilah peran dari Satpol PP. (her)