Satpol PP Lobar Tutup Paksa Tempat Hiburan Ilegal di Mambalan

0
Kasatpol PP Lobar Mahnan memimpin operasi penertiban lokasi hiburan malam ilegal di wilayah Mambalan Gunungsari, Sabtu,  26 Oktober 2019 malam. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Satpol PP Lombok Barat (Lobar) menggelar operasi penertiban beberapa tempat hiburan berupa karaoke dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Mambalan Kecamatan Gunungsari, Sabtu,  26 Oktober 2019 malam. Tempat hiburan malam ilegal ini sebelumnya pernah ditutup, bahkan masuk persidangan. Namun faktanya pengelola tempat hiburan ini masih saja bandel.

Kasatpol PP Lobar Mahnan yang memimpin langsung operasi tersebut, menerjunkan beberapa regu pasukan yang disebar ke sejumlah titik di mana ada hiburan dan miras. Lokasi yang menjadi sasaran operasi ini sebelumnya pernah juga dioperasi penertiban. ”Bahkan sudah ada tuntutan persidangan. Tapi faktanya, informasi dari masyarakat dan hasil patrol anggota kami masih buka, sehingga kami lakukan razia (operasi),” tegas Mahnan.

Sebelum melakukan operasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kecamatan dan lima kades, yakni Mambalan, Kekeri, Dopang, Mekar Sari. Masyarakat di lima desa inipun  meminta agar lokasi hiburan ini dihentikan alias ditutup. Bahkan pihak desa bersurat ke Polres Lobar dengan menembuskan ke Satpol PP, sehingga sebelum deadline waktu diberikan oleh masyarakat untuk melakukan penutupan dua pekan ke depan, pihaknya pun turun razia.

Ia menegaskan, beroperasi atau tidak tempat hiburan pihaknya tetap turun. Karena itu, selain menyita barang bukti pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pengelola yang masih bandel tersebut. “Sebab kalau pemerintah tidak bertindak, khawatirnya masyarakat yang bertindak. Itu yang kita khawatirkan,” tegas dia.

Ia menegaskan tidak saja malam ini saja dilakukan razia, namun besok malam (Minggu malam) hingga dua pekan ke depan pihaknya akan turun. Pihaknya ingin memastikan hiburan malam, berupa kafé ini tutup.

Sebab kalau selama dua minggu ke depan, masih ada hiburan yang operasi maka  dikhawatirkan masyarakat akan bergerak. Justru kata dia, dalam hal ini pihaknya bertanggung jawab memberikan selain menertibkan juga memberikan informasi kepada pengelola tersebut. “Sekaligus juga kami akan tindaklanjuti dengan proses penuntutan sebab ini masuk tindak pidana ringan untuk pelanggaran perda,” tegas dia.

Barang bukti yang ditemukan dari hasil operasi tersebut, selain puluhan botol miras. Ada juga alat karaoke berupa sound system dan sejenisnya, ada juga beberapa pasangan pengunjung yang ditemukan di lokasi hiburan. Apapun dalih pengelola hiburan, yang jelas pihaknya menyita barang bukti tersebut. Sebab ada indikasi kalau oknum pengelola dan tempat hiburan itu juga meresahkan masyarakat. (her)