Warga Kuripan Tolak Keberadaan Ritel Modern

0
DATANGI - Warga Kuripan mendatangi DPRD Lobar dengan tujuan menolak keberadaan bangunan ritel modern di wilayahnya. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Warga Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Lombok Barat (Lobar) menolak keberadaan retail modern yang sedang dibangun di daerah setempat. Warga merasa dengan dibangunnya dua ritel tersebut, merugikan para pedagang yang ada di dusun tersebut.

Penolakan warga atas bangunan ritel modern ini disampaikan langsung kepada kalangan DPRD Lobar saat tatap muka, Selasa,  23 Oktober 2018. Mereka diterima langsung Wakil Ketua I  DPRD Lobar Multazam dan H. M. Nursaid, Ketua Komisi II DPRD Lobar Andi Irawan beserta anggota.

Suhardi salah seorang pedagang di Dusun Sedayu, mengaku, dampak ritel modern sudah dirasakan sebagian pedagang di Kecamatan Kuripan. “Buktinya di Desa Tegal ada satu, itu membuat turun omzet saya sampai 50 persen. Dari misalnya Rp 7-8 juta per hari turun jadi Rp 3 juta per hari,” keluhnya.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Kamaruzaman. Bahkan ia mengungkapkan jika bangunan ritail modern itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait.

Menangapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lobar, H.M. Nursaid meminta agar bangunan itu dibongkar. Sebab sudah tidak sesuai dengan ketentuan syarat untuk mendirikan. Selain karena tidak adanya IMB dan melanggar ketentuan roi jalan, rekomendasi dari pihak desa hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) tidak dikantongi.   Sebelumnya ritel modern itu sudah sempat disegel dan dipasang police line. Hanya saja dibuka kembali.

Wakil Ketua I DPRD Lobar Multazam meminta agar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk membongkar bangunan itu.

Sementara itu pihak DPMPTSP Lobar membenarkan jika hingga kini belum ada rekomendasi yang masuk untuk pembangunan ritel modern, termasuk untuk izin beroperasinya, baik itu dari pihak desa, kecamatan maupun Disperindag.“IMB-nya belum diajukan, berkasnya belum kita terima,” ungkap Kabid Perizinan Usaha DPMPTSP Lobar, M Zainuri Ihsan.

Terkait dengan permintaan dewan untuk membongkar bangunan ritail modern, Zainuri mengaku tidak bisa melakukannya. Sebab sesuai dengan hukum dagang siapapun diperbolehkan untuk berdagang selama sesuai syarat. Hanya saja sesuai Perda sudah melanggar beberapa peraturan, sehingga pihaknya akan menghentikan sementara pembangunan itu sampai yang bersangkutan mengurus IMB dan izin operasionalnya.

Pihaknya menganggap adanya warga yang pro kontra atas dibangunnya ritel modern sudah biasa. Namun ia meminta agar pihak desa dan kecamatan harus mengetahui keinginan masyarakatnya sebelum melimpahkan kepada Dinas Perizinan.”Ini belum ada satu lembar pun berkas rekomendasi untuk perizinannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Lobar, Agus Gunawan menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi jika masih ada warga yang menolak sampai permasalahan itu selesai di tingkat masyarakat. Pihaknya bersama Satpol PP akan menghentikan sementara pembangunan dari ritel modern tersebut.

Hal itupun mendapat dukungan pihak Satpol PP Lobar. Penyegelan kembali untuk sementara waktu akan dilakukan. Sampai yang bersangkutan mengurus izinnya. “Kita akan tutup kembali apapun nantinya,” tegas Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Lobar, Dewa Putu Budiasa. (her)