DPRD Lobar Soroti Kenaikan Retribusi Kebersihan PDAM Giri Menang

0

Giri Menang (Suara NTB) – Kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan  kenaikan retribusi kebersihan yang ditarik oleh PDAM Giri Menang. Pasalnya, kenaikan retribusi ini cukup tinggi dari Rp 2.500 menjadi Rp 5.000. Kenaikan retribusi ini, jelasnya, membebani masyarakat miskin pasalnya banyak warga tak mampu terlayani PDAM melalui program bantuan gratis. Namun mereka dibebani biaya pembayaran air tiap bulan.

Demikian disampaikan Fraksi PKS pada DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha di kantor DPRD Lobar, Selasa, 24 Oktober 2017.  Diakuinya, pemasangan meter air bagi warga miskin memang gratis, karena mendapatkan bantuan hibah dari luar negeri. Namun setelah terpasang, warga miskin tetap ditarik biaya air tiap bulan. Dalam struk pembayaran PADM ini sendiri ada beberapa item pembayaran, antara lain retribusi kebersihan yang harus dibayar warga. “Saya soroti terkait retribusi kebersihan Rp 5 ribu naik dari Rp 2.500 dan jasa lingkungan Rp 1.000. Karena banyak sekali yang mengeluhkan ini,“ ungkapnya.

Ia mempertanyakan landasan kenaikan retribusi, apa alasan kenaikan dan ke mana arah retribusi tersebut. Sebab jika diarahkan untuk kebersihan justru penanganan sampah dinilai belum beres. Apalagi yang membayar adalah masyarakat miskin, sehingga ia menilai justru pemda mengambil retribusi dari warga miskin.“Berarti pengelolaan kebersihan ini dibiayai oleh masyarakat miskin,”jelas Nurul.

Justru warga yang kaya tidak pakai PDAM cukup menggunakan sumur bor, tidak ditarik retribusi kebersihan ini. Hal ini, jelasnya perlu diperjelas, kemana pengelolaan dana ini meski tentu pihak terkait tak wajib melaporkan ke DPRD. “Harusnya bertanggung jawab ke masyarakat miskin yang membayar, sebab yang paling banyak mendapatkan program PDAM warga kurang mampu. Ini keluhan warga ke saya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Insitusi Multi Pihak (IMP), Baharudin  yang bertugas menyalurkan dana jasa lingkungan PDAM mempertanyakan peruntukan dana tersebut tahun 2016-2017. Pasalnya, dana jasling tidak disalurkan ke masyarakat. Dana senilai Rp 1 miliar ini diduga mengendap di APBD Lobar, karena tak dipakai.

Menurutnya, dana jasling ini disediakan tiap tahun oleh Pemda Lobar dan Pemkot Mataram. Tahun lalu nilainya masing-masing Rp 500 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 1 miliar. Namun karena tak dieksekusi dana ini pun tersimpan di APBD. Akibat dana ini tak dieksekusi, jelasnya, IPM pun tidak melakukan penyaluran ke masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Giri Menang H. L. Ahmad Zaini menyatakan terkait kenaikan retribusi kebersihan ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dana retribusi ini, jelasnya, hanya sebatas dititip di PDAM. Menurutnya, dasar kenaikan ini jelas mengacu Perda.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kabid Keuangan Adnan menyatakan terkait pencairan dana jasling pihaknya sudah bersurat ke pemkot untuk meminta dana itu ditransfer. Sebab pemkot meminta pemda untuk mengusulkan untuk pencairan. “Kami lagi buat surat ke pemkot untuk meminta ditransfer dana jasling itu,” jelasnya. (her)