Penyelesaian Lahan Telantar, Pemda Kritik BPN

0

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lombok Barat (Lobar) mengkritisi Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran lemah koordinasi dengan pemda kaitan dengan penanganan lahan terindikasi telantar oleh investor. Pasalnya, tim yang dibentuk BPN tak pernah melibatkan pemda dalam hal penindakan lahan tersebut.

“BPN itu punya Tim C namanya yang khusus tangani lahan terindikasi telantar, tapi BPN tidak pernah mengajak pemda turun,” kritik Kepala BPMP2T Lobar, Ahmad Efendi, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan, sesuai PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU dan HGB tim BPN ini, jelasnya, untuk menetapkan lahan telantar dikaji oleh tim BPN. Pemda dalam hal ini tak berwenang mengajak BPN turun pasalnya kewenangan BPN-lah untuk mengajak pemda turun mengecek ke lokasi lahan dan investor. BPN memiliki Tim C yang terdiri dari BPN, termasuk Pemda di dalamnya.

Tim ini bekerja untuk mengecek sejauh mana lahan-lahan yang dikuasai izin HGU dan HBGnya oleh investor. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah lahan ditelantarkan atau tidak. Hanya saja akunya, BPN tidak pernah mengajak. Hanya saja diakui, pihaknya tak pernah dilibatkan, padahal pihaknya sudah mengusulkan ke BPN agar turun.

Menurutnya, BPN kurang tegas dalam hal ini. Seharusnya lanjutnya, kalau investor memegang izin prinsip selama 3 tahun tak melakukan aktivitas, maka bisa dicabut oleh BPN. Pemda hanya bisa mengusulkan, namun keputusan ada di BPN.

Sementara itu, Kepala BPN Lobar, H Lukman menampik pihaknya tak serius menangani lahan terindikasi telantar. Ia mengaku, terdapat puluhan hektar lahan terutama di lokasi wisata di lobar terindikasi telantar. Pihaknya pun telah menindaklanjuti dengan segera mengusulkan lahan terindikasi telantar melalui BPN Provinsi. ”Itu akan segera kami tindaklanjuti,” bantahnya. (her)