Lobar Usulkan Pemekaran Kecamatan Sekotong ke Pemprov

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengusulkan ke Pemprov NTB agar wilayah Sekotong dimekarkan dua kecamatan. Meskipun usulan ini masih sebatas lisan, namun diharapkan usulan direspons Pemprov NTB. Sebab pemekaran Kecamatan Sekotong menjadi prioritas Pemda Lobar ke depan.

Mengacu aturan PP Nomor 19 tahun 2008 dalam pasal 8, kecamatan berkepulauan mendapatkan pengecualian khusus dari persyaratan dasar yang ada. Pemekaran Kecamatan Sekotong pun akan diajukan tahun 2017 mendatang.

Selain itu, menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lobar Hamka, S.Sos, hasil penemuan Badan Informasi Geospasial (BIG), jika sekitar puluhan gili baru bermunculan di wilayah Lobar. Sebagian besar ada di wilayah Sekotong. Hal ini pun menjadi salah satu pendukung perlunya kawasan Sekotong dimekarkan.

“Pada setiap rapat saya sering usulkan ke Pak Gubernur agar Sekotong dimekarkan jadi dua kecamatan, sebab sangat memungkinkan karena, pemekaran kecamatan Sekotong mendapatkan pengecualian khusus,” ujarnya, Rabu, 21 Desember 2016.

Dijelaskan, dasar hukum dilaksanakan pemekaran daerah yakni PP Nomor 19 tahun 2008 sudah direvisi, namun perlu difinalisasi dan ditandatangan presiden. Selain dasar hukum pemekaran daerah berupa PP, pihaknya juga sudah menghadiri undangan pertemuan harmonisasi pusat dengan daerah.

Ia bersama Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB diundang oleh pusat menghadiri pertemuan ini. Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan berbagai masukan terkait rencana pemekaran. Terkait ketentuan pemekaran kecamatan, ada persyaratan dasar perlu dipenuhi.

Namun ada masukan dari daerah jangan mengusulkan agar jumlah desa jangan 10 desa, namun cukup 8 desa, usulan ini pun masuk pertimbangan sebagai bahan kajian. (her)