Lobar Berharap Tambahan Kompensasi dari Pemprov

0
Kondisi TPA Kebon Kongok sudah penuh, Jumat, 26 November 2021, sehingga butuh lahan untuk perluasan. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah  regional Kebon Kongok, kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar) akan diperluas. Untuk perluasan beberapa hektar TPA itupun akan dilakukan pembebasan lahan warga di desa Taman Ayu. Adanya perluasan TPA ini membuat Pemkab Lobar berharap ada tambahan Konpensasi Dampak Negatif (KDN) dari pemerintah provinsi NTB.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husmiadi memaparkan terkait  biaya penanggulangan atau KDN bagi daerah yang terdampak akibat aktivitas pengolahan sampah di kawasan itu. Berjumlah sekitar Rp340 juta. “KJP dan KDN itu sekitar Rp340 juta untuk anggaran yang ada di BPKAD Lobar,” jelas Fauzan, kemarin. Disebutkannya bahwa Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan KDN itu rutin dibayarkan setiap tahunnya kepada masyarakat terdampak. Namun, karena dampak dari keberadaan dan pengelolaan TPA ini dampaknya paling besar dirasakan oleh Lombok Barat.

Maka, pihaknya mengajukan agar nilai kompensasi yang diberikan kepada Lobar bisa lebih besar ke depannya. Di mana hal itu, disebutnya berbeda dengan KDN yang diberikan oleh provinsi ke masing-masing desa terdampak. “Kalau kemarin kan hitungannya tergantung volume sampah dan lain sebagainya. Tapi ini yang terdampak langsung dari pembuangan itu kan Lombok Barat,” ujarnya. “Saya maunya kompensasi itu langsung ditujukan untuk dampak TPA Kebon Kongok, bukan hanya misalnya diklaim dari dana bagi hasil atau yang lainnya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan kepala Desa Taman Ayu, Tajuddin. Terkait perluasan lahan TPA menurut hasil rapat di provinsi diupayakan bertahap.Terkait itupun, pihak desa belum membahas dengan warga. Hasil rapat itupun akan disampaikan ke Pemprov NTB. Tentu yang menjadi tanggung jawab ke masyakarat harus terpenuhi. Karena bagaimanapun areal TPA itu akan diperluas dengan mengeruk bukit yang ada di atas dusun setempat.

Hal ini lah yang perlu dibahas dengan warga, supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari. “Termasuk kami mengusulkan ada pintu di bagian barat seandainya ini disetujui (diperluas, red),” ujarnya. Selain itu, lanjut dia perlu dikaji ulang lagi terkait KDN. Tahun ini pihak Desa mendapatkan KDN Rp 62 juta.

Dengan perluasan TPA ini perlu analisa lingkungan lagi. Paling tidak tiap tahun. Sehingga diketahui dampaknya, seperti air Lindi, analisa udara, tanah. “Kami minta analisa dampak lingkungan dikaji lagi. KDN-nya dikaji ulang, karena peluasan ke daerah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT TPA Regional Kebon Kongok, Ahmad Fatoni mengatakan, menyiasati untuk lokasi pembuangan sampah, pihaknya memanfaatkan lahan di daerah terasering yang masih tersisa di TPA. Itupun dengan luas lahan terasering 60 are yang bisa dimanfaatkan untuk membuang sampah, hanya bisa bertahan paling lama hingga 1 Desember. “60 are ini hanya bisa bertahan (untuk buang sampah), hingga taggal 1 Desember terhitung sejak sejak tanggal 1 November,”sebut dia.

Sedangkan untuk solusi jangka panjang, pada APBD perubahan ini ada alokasi anggaran untuk pengadaan lahan perluasan TPA seluas 75 are. Tahun depan, sedang diusulkan 4,25 hektar sehingga nanti ada penambahan lahan sekitar 5 hektar. “Untuk perluasan lahan itu sudah ada anggaran 75 are, tahun depan 4,25 hektar sehingga total 5 hektar,” jelasnya. (her)