Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Gili Air Ditahan

0
Lima tersangka korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air saat digiring ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda NTB, Rabu, 12 Januari 2022.(Suara NTB/jun)

Mataram (Suara NTB) – Lima orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya ditahan di Rutan Mapolda NTB.

Penahanan tersangka berinisial AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian LH dan SW sebagai konsultan pengawas serta dua rakanan proyek yakni ES dan SU, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu, 12 Januari 2022.

Pantauan Suara NTB, kelima tersangka yang tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air Tahun 2017 senilai Rp6,2 miliar itu, keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda NTB sekitar Pukul 16.00 Wita. Mereka kemudian digiring menuju rutan Mapolda NTB dengan berjalan kaki.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa kelima tersangka korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut telah ditahan.

Untuk diketahui, Polda NTB sebelumnya menetapkan lima tersangka yang diduga kuat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Kelima orang itu, yakni mantan Kabid pada Dishublutkan KLU berinisial AA selaku PPK, kemudian konsultan pengawas berinisial LH dan SW serta rekanan pelaksana proyek berinisial ES dan SU. (jun)