Lima Pasangan, Kuota Maksimal Pilkada Lobar

0

Giri Menang (Suara NTB) – Calon Bupati (Cabup) yang harus maju pada Pilkada 2018 nanti harus memenuhi syarat dukungan 20 persen atau minimal sembilan kursi di DPRD. Artinya Cabup harus mendapatkan dukungan minimal dua partai dan maksimal tiga hingga empat partai baru bisa mencalonkan diri. Bagi calon yang tak memenuhi persyaratan ini, maka tidak bisa maju pada Pilkada.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Humas dan Partisipasi Masyarakat KPU Lobar, Suhardi, S.IP, MH kepada wartawan kemarin di kantornya. Dijelaskan, seseuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ketentuan calon bupati bisa ikut kontestasi apabila mengantongi dukungan 20 persen atau sembilan kursi. Pasalnya jumlah kursi di DPRD lobar sendiri sebanyak 45 orang, karena jumlah penduduk di Lobar sendiri antara 500 jiwa sampai 1 juta.

“Mengacu UU yang baru yakni UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, itu Cabup harus mendapatkan dukungan 20 persen kursi DPRD atau sekitar sembilan kursi, 20 persen dari 45 anggota dewan itu adalah sembilan kursi,” jelas Suhardi.

Dijelaskan, melihat posisi DPRD saat ini  terdapat 12 parpol yang memiliki kursi di DPRD Lobar. Sedangkan yang punya kursi paling banyak adalah Golkar dengan enam kursi. Untuk bisa mengusung calon, Golkar cukup berkoalisi dengan satu parpol saja.

Mengacu UU nomor 10 ini juga lanjut Suhardi, calon juga bisa maju diusung oleh 25 persen suara. Parpol bisa menggunakan akumulasi peroleh suara pada Pileg lalu. Namun persentasenya lebih besar mencapai 25 persen. Meskipun di DPRD memperoleh kursi sedikit, tidak memenuhi syarat namun parpol bisa mengusung calon melalui perolehan suara. Seperti PBB, memperoleh kursi dari Dapil Narmada dan Sekotong. Namun parpol ini memperoleh suara juga dari Dapil lain yang bisa dipakai mengusung.

Dalam hal ini parpol yang memilih apakah mengusung calon melalui dukungan kursi DPRD ataukah melalui dukungan perolehan suara. Sejauh ini jelasnya, pada momen pilkada di Lobar jarang yang menggunakan perolehan suara. Terkait berapa pasangan yang bisa maju melihat dukungan kursi di DPRD?  Menurut Suhardi minimal tiga pasang dan maksimal lima pasang. Lima pasang calon bakal bisa maju kalau dibagi rata dukungan kursi di DPRD, sebab bisa saja parpol dengan kursi enam berpasangan dengan parpol yang memperoleh kursi tiga di DPRD sehingga menjadi sebelas kursi. Hal ini jelasnya tentu mngurangi peluang bagi calon pasangan lain untuk maju. “Kalau kita kalkulasikan ya minimal tiga pasangan yang maju,” jelasnya.

Menurutnya bagi calon yang berhajat maju pada Pilkada nanti harus mencari kendaraan parpol, sebab ruang untuk maju pada pilkada nanti melaui jalur parpol dan bisa melalui jalur independen. Untuk maju melalui jalur perseorangan (independen) menurutnya lumayan berat sebab harus mengumpulkan KTP, apalagi yang mesti dikumpulkan KTP elektronik. Ia menambahkan mengacu jumlah DPT terakhir KPU mencatat ada 475.028. Secara statistik jelasnya, penambahan pemilih di Lobar mencapai 2,5 persen.

DPT ini jelasnya, ditentukan oleh data dari Dukcapil. Ia berharap memaksimalkan pendataan penduduk datang ke Lobar. sebab Lobar ini termasuk penyangga kota Mataram, banyak perumahan di daerah perbatasan Lobar dihuni oleh penduduk pendatang. Sebab persyaratanya jika sudah ber-KTP Lobar maka secara konstitusional warga ini memiliki hak pilih di Lobar. (her)