Lemah, Penegakan Hukum Pelaku Perusak Hutan di NTB

0
Mori Hanafi (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pimpinan DPRD NTB menilai penegakan hukum bagi pelaku perusakan hutan masih lemah. Karena perambahan hutan masih cukup masif ditemukan di lapangan. Dampaknya, pada musim hujan terjadi banjir dan tanah longsor serta musim kemarau NTB mengalami krisis air bersih.

“Kita sudah minta Pemda tegas dalam penegakan hukum. Karena kalau tidak, hutan ini bukan sekarang. Ini masa depan. Kalau betul-betul tidak diperhatiin secara serius, ini gawat betul,” kata Wakil Ketua DPRD NTB, H. Mori Hanafi, S.E., M.Comm., dikonfirmasi usai menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Mataram, Kamis, 9 Desember 2021.

Mori mengatakan dampak kerusakan hutan di NTB dirasakan setiap tahun. Ketika memasuki musim hujan maka akan terjadi bencana banjir dan longsor. Begitu masuk musim kemarau terjadi bencana kekeringan yang berdampak terhadap krisis air bersih.

“Jadi harus serius ditangani. Kita dari dulu menyarankan dilakukan revitalisasi hutan. Tapi sampai saat ini belum optimal. Penegakan hukum masih lemah,”  kritiknya.

Mori mengatakan perusakan hutan masih cukup masif di NTB terutama Pulau Sumbawa. Banyak kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi lahan tanaman jagung. Ia melihat ada pembiaran yang dilakukan, sehingga kerusakan hutan menjadi cukup masif. “Jadi kita melihat betul-betul masih kurang serius kita,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengatakan pembiaran masyarakat yang merusak hutan dengan alasan ekonomi tidak bisa dibenarkan. Karena dampak tindakan tersebut merugikan banyak orang. Hutan yang gundul menyebabkan terjadinya bencana.

Ia meminta Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota lebih bersinergi dalam upaya pencegahan perusakan hutan, termasuk melakukan penghijauan kembali hutan yang gundul. “Hutan ini wewenangnya di provinsi tetapi berada di kabupaten/kota. Jadi harus kerja sama provinsi dan kabupaten/kota,” pintanya.

Dampak dari rusaknya kawasan hutan atau daerah hulu menyebabkan tingkat sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Lombok dan Sumbawa sudah cukup tinggi. Sehingga ketika terjadi hujan lebat, maka air sungai akan meluap dan menyebabkan banjir.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Dodokan Moyosari,  Djarot Prihambodo mengungkapkan tingkat sedimentasi DAS di NTB cukup tinggi. Kondisi ini akan mengancam infrastruktur bendungan-bendungan besar yang telah dibangun, tidak akan berumur panjang.

“Ada kegiatan manusia di daerah hulu yang menyebabkan erosi tinggi di DAS. Dampaknya  umur bendungan tak akan panjang. Karena  sedimentasi menyebabkan pendangkalan sungai,” katanya.

Sedimentasi yang tinggi disebabkan rusaknya tutupan lahan di daerah hulu. Kawasan hutan di daerah hulu banyak dibabat untuk tanaman jagung seperti di Pulau Sumbawa. Jika daerah hulu tidak dilakukan rehabilitasi hutan dan lahan, maka potensi banjir dan tanah longsor akan terus menghantui masyarakat di NTB.

Selain itu, ia juga berharap penegakan hukum bagi pelaku perusak hutan harus tegas. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku perusak hutan. Dikatakan, banjir bandang di Bima juga dipicu perambahan hutan yang menyebabkan sedimentasi di DAS Parado dan DAS Sari cukup tinggi. Di Pulau Lombok, kondisi DAS Dodokan juga semakin kritis. “Hampir semua DAS di NTB kritis, tidak ada dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat ada 15 kasus perusakan hutan baik illegal logging, perambahan hutan dan karhutla yang ditangani tahun 2021. Sebanyak 14 kasus sudah P21 atau dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Penegakan Hukum Dinas LHK NTB, Astan Wirya, S.H., M.H., mengatakan kasus perusakan hutan tahun 2021 menurun dibandingkan 2020. Tahun lalu, kasus perusakan hutan yang ditangani sebanyak 21 kasus. Tahun ini, sebanyak 15 kasus. Dari 15 kasus ini, 14 kasus sudah P21 dan satu kasus lainnya dalam tahap penyidikan.

Turunnya kasus perusakan hutan di NTB, kata Astan karena sejak awal 2021, Pemprov NTB membatasi keluarnya kayu ke luar daerah dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur. Kayu yang diangkut dari Sumbawa ke Pulau Lombok diperiksa secara ketat di pelabuhan. (nas)