Lelang Ratusan Randis di Lobar Diminta Ditunda

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat (Lobar) sedang bersiap-siap melelang barang milik daerah (BMD) berupa ratusan kendaraan dinas (randis). Ratusan randis yang akan dilelang ini terdiri dari 50 kendaraan mobil (roda 4) dan 337 randis jenis roda 2 yang usianya sudah uzur. Diduga lelang aset randis ini terkesan buru-buru, karena diduga ada oknum yang berkepentingan di balik itu.

Hal ini mengemuka dalam rapat pengelola BMD seluruh SKPD yang dipimpin Sekda Lobar Ir. H. Moh. Taufiq, MSc, Senin, 19 September 2016.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Lobar, Drs. H. Fathurrahim, MSi, menyatakan rencana lelang randis ini mesti dikaji mendalam, sebab ada sisi-sisi yang harus dipertimbangkan. Salah satunya randis yang dilelang masih dibutuhkan oleh dinas terkait, namun belum ada pengganti.  Menurutnya, pembelian randis di usia 16 tahun kondisinya masih bagus.

“Ketika masih bagus dan layak dipakai dan itu dibutuhkan di dinas, lalu mengapa mesti diusulkan dilelang? Jika ditanya ke SKPD, terlepas dari ada unsur kepentingan atau tidak mesti dicek betul-betul kondisi fisik randis itu, apakah masih layak dipakai dan dibutuhkan dinas ya janganlah dihapus apalagi belum ada penggantinya,” sarannya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Lobar, H. Rahmat Agus Hidayat berbicara terkait pelelangan aset ini mestinya mengacu pada regulasi yang ada. Berdasarkan aturan, bisa dilakukan lelang terbatas dan terbuka. Hal ini mesti disamakan persepsi oleh tim penghapusan aset daerah. Menurutnya, jika berbicara aturan terbuka melalui KPKNL dan yang menguntungkan negara itulah yang dimenangkan dalam lelang. Sebelum menyerahkan ke KPKNL tim penghapusan aset harus duduk bersama. Perlu juga disesuaikan dengan Perbup baru turunan dari permendagri, sebab bagaimanapun kalau hanya menggunakan PP Nomor 19, maka perlu dibuat Perbup baru yang menjadi payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak bisa mengacu daftar keinginan, tapi harus mengacu aturan legal sesauai aturan,” jelasnya.

Ketika diaudit terhadap proses ini tentu perlu acuan regulasinya baik berupa turunan dari acuan regulasi. Dari turunan itulah dilihat proses teknis dan non teknis. Sebelum ke hal yang teknis, ada yang sifatnya non teknis terkait apa arahan bupati dan sekda. Dalam hal ini, jelasnya, perlu ada tim penilai independen terhadap aset yang dilelang itu sendiri.

Menjawab hal ini, Sekda Lobar H. Moh. Taufiq, terkait lelang aset ini terdapat 9 SKPD belum melengkapi dokumen aset randis yang mau dilelang. Ia mengingatkan agar SKPD terkait segera melengkapi dokumen dalam tempo yang secepatnya supaya berkas di Kantor Aset lengkap. Terkait keputusan lelang randis masing-masing 50 kendaraan mobil (roda 4) dan 337 randis jenis roda 2, nanti diputuskan oleh tim penghapus ditambah lagi tim pengkaji.

Menurutnya, tim penghapus ini tidak bisa menilai apakah randis itu layak atau tidak dihapus namun perlu tim pengkaji sebab ada kriteria tertentu yang perlu dikaji.

Kepala Kantor Aset Daerah, Mahnan terkait regulasi pelelangan aset khusus penjualan BMD tidak termasuk turunan dari perda yang mesti ada turunan dalam bentuk Perbup. Sebab secara teknis aturan ini sudah tuntas diatur dalam PP Nomor 27 dan Perda Nomor 19. “Sekali lagi tentang penjualan BMD tuntas melalui penetapan bupati,” tegasnya. (her)