Lelang Masih Lelet, 25 Paket Proyek Swakelola di Dikbud Dialihkan ke Sistem Tender

0
Yung Savitri (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 25 paket proyek yang sebelumnya dikerjakan secara swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar) dialihkan mekanismenya menjadi tender. Perubahan dari swakelola menjadi lelang ini diakibatkan adanya aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI seperti yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan proyek.

Kasubag Pengelolaan Layanan Pengadaan pada ULP BJ Setda Lobar, Yung Savitri  mengatakan, proyek fisik yang didanai dari DAK di Dikbud ini biasanya swakelola. “Biasanya pekerjaan DAK ini dikerjakan swakelola, tapi baru tahun ini lah swakelola itu dialihkan menjadi tender sistemnya. Itu Ada 25 paket,” jelas dia, Selasa, 5 Mei 2021.

Dijelaskan, berdasarkan juknis terbaru regulasi Kemendikbud mekanisme swakelola yang sebelumnya di sekolah-sekolah menjadi tender.

Karena baru melaksanakan mekanisme lelang, diakui cukup berpengaruh terhadap progres lelang. Pasalnya, sejauh ini Dinas Dikbud belum mengajukan ke ULP. Progres proyek yang sudah selesai tender sebanyak 14 paket dan sedang tayang dua paket. Belum signifikannya progres lelang ini karena perencanaan proyek dilakukan pada tahun bersamaan, sehingga memakan waktu yang agak lama.

Menyikapi hal ini, Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan OPD Terkait. Karena untuk proyek yang didanai dari DAK batas waktunya masuk Ompsan tanggal 21 Juni untuk memasukkan nilai kontrak. Artinya sebelum tanggal 21 Juni semua proyek DAK sudah terkontrak.

Saat ini sudah memasuki bulan Mei. Melihat batas waktunya memang masih ada, akan tetapi melihat waktu lelang 28 hari kerja. Sedangkan untuk bulan Mei, banyak libur, sehingga efektif 20 hari. Kalau misalnya mulai pertengahan bulan Mei, maka kontrak akhir Juni. Dikhawatirkan kalau lebih lama diajukan, maka terancam hangus, karena lebih dari tanggal 21 Juni. Selain itu, pihaknya tidak tahu karakter tender, karena berbeda-beda, sehingga perlakuan kepada semua paket lelang sama. Hal ini mengantisipasi terjadi tender ulang. “Karena tentu semua Lulus atau ada peminat di proyek itu,”jelas dia.

Untuk itu sesuai arahan hasil rapim, OPD ditekankan untuk percepatan pengadaan. OPD diberikan waktu dua bulan atau 60 hari sebelum batas Ompsan berakhir tanggal 21 Juni. Paling tidak bulan ini sudah dilakukan proses lelang. Pihaknya mengantisipasi terjadinya pengajuan bersamaan, sehingga akan membeludak. Ia menambahkan, ke depan mulai tahun 2022 pengerjaan proyek tidak lagi bersamaan dengan perencanaan. Karena perencanaan akan dilakukan tahun ini. “Kebijakan pemda untuk tahun 2022 perencanaan proyek harus pada APBD perubahan tahun ini,” ujarnya. (her)