Lebih dari Setengah Sampah di NTB Dibuang Sembarangan

0

Mataram (Suara NTB) – Program unggulan NTB Zero Waste atau NTB Bebas Sampah hampir berjalan dua tahun sejak diluncurkan 2019 lalu. Selama dua tahun berjalan, Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menilai penanganan sampah mulai meningkat.

Dari posisi sebesar 20 persen penanganan sampah pada 2018, sekarang sudah meningkat menjadi 43 persen. Sedangkan, sampah yang masih dibuang sembarangan atau masih berserakan sekitar 57 persen di seluruh NTB.

‘’Berarti zero waste sudah lumayan. Targetnya sampah yang ditangani sebesar 70 persen, sekarang  sudah 43 persen. Tinggal 57 persen sampah yang masih berantakan. Dulu hanya 20 persen yang tertangani,  80 persen dibuang sembarangan,’’ kata Kepala Dinas LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, B.Sc.F., M. Si., dikonfirmasi di Mataram, Jumat, 6 November 2020 kemarin.

Volume sampah di NTB diproyeksikan sebanyak 2.567,74 ton per hari. Yang berasal dari sampah sisa makanan sebanyak 1.129,81 ton, plastik 385,16 ton, kayu/ranting/daun 333,18 ton, kertas 282,45 ton. Kemudian, lainnya 205,42 ton, kain/tekstil 77,03 ton, logam 51,35 ton, karet/kulit 51,35 ton dan kaca 51,35 ton.

‘’Sekarang sudah lumayan sampah yang tertangani ke TPA. Tinggal 57 persen sampah yang dibuang sembarangan. Targetnya, 2023,  100 persen tertangani sampah yang ada,’’ kata Madani.

Khusus untuk sampah yang dibuang ke TPA Regional Kebon Kongok yang berasal dari Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) volumenya sekitar 350 ton per hari. Ia mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, ada penurunan dibandingkan sebelum pandemi yang mencapai 400 ton per hari.

Madani mengatakan, program pilah sampah dari rumah tangga yang digalakkan Pemprov NTB 2019 lalu masih cukup berat. Pasalnya, sampah yang dibuang ke TPA Kebon Kongok masih belum dipilah.

Pemprov NTB sebelumnya merencanakan akan menolak sampah yang belum dipilah dibuang ke TPA Kebon Kongok. Namun, Kota Mataram dan Lobar masih belum siap. Sehingga, Pemprov NTB berencana akan memasukkan salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama tata kelola sampah di TPA Kebon Kongok dengan Kota Mataram dan Lobar, bahwa sampah yang dibuang harus sudah dipilah. “Nanti akan didiskusikan kembali, tahun berapa  siapnya,” kata Madani.

Ia mengatakan, Pemprov bisa saja membuat kebijakan tidak menerima sampah yang masih belum dipilih yang dibuang ke TPA Kebon Kongok. Tetapi, Pemprov juga mempertimbangkan hal yang bisa terjadi jika kebijakan itu diambil.

Sehingga, Pemprov masih menunggu kesiapan Kota Mataram dan Lobar. Kota Mataram dan Lobar diminta memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat supaya pemilahan sampah mulai dari rumah tangga. Jika pemilahan sampah sudah mulai dilakukan dari tingkat rumah tangga, maka sampah yang diangkut Kota Mataram dan Lobar ke TPA Kebon Kongok juga sudah dalam keadaan terpilah.

‘’Akan kita bahas kembali di perjanjian kerja sama. Mungkin di perjanjian kerja sama akan dimulai tahun berapa, ini yang akan dibahas ulang. Kita mau mulai tahun depan, tapi mereka belum siap. Nanti di perjanjian kerja sama itu mungkin akan mulai diberlakukan 2022,’’ katanya. (nas)