Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pansus DPRD Sumbawa menyampaikan laporan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, dalam Paripurna Kamis (18/7) lalu. Dengan memberikan sejumlah catatan dan evaluasi kepada Pemkab.
Pansus melalui juru bicaranya, Ismail M. S.H, menyatakan setelah mencermati penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, yang disampaikan Bupati Sumbawa, dan Pemandangan Umum Fraksi, serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Pansus, disampaikan sejumlah hal. Diantaranya, melihat realisasi APBD sebesar 98,38% pada 2018, Pansus menekankan Pemkab berusaha lebih maksimal, karena capaian Pendapatan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 99,13%, pendapatan transfer sebesar 98,29%, dan pendapatan lain yang sah sebesar 98,82%.
Hal ini menunjukkan, potensi penerimaan daerah masih perlu ditingkatkan pada masa yang akan datang. Melalui perbaikan Tata Kelola Penerimaan Pendapatan Daerah meliputi penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak dan retribusi daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya. Terhadap hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang belum menunjukkan kinerja yang memadai (performance based), Pansus menyerukan agar dilakukan langkah-langkah yang masif dalam penyehatan Perusahaan Daerah. Prinsip profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas Personalia Perusahaan Daerah hendaknya dapat segera dilakukan untuk dapat mengoptimalkan peran danfungsi keberadaan Perusahaan Daerah tersebut seperti Perusda Sabalong Samawa. Selanjutnya terkait PDAM Batulanteh, dalam rangka mengedepankan penyediaan sistem air minum yang berkualitas dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi masyarakat maka perlu dilakukan perubahan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh.
Kemudian, dalam rangka optimalisasi penggunaan DBH-BP (Dana Bagi Hasil Bukan Pajak) yang terealisasi lebih dari 100%, Pansus menyarankan Pemkabmenganggarkan kembali dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 atau Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk menunjang program dan kegiatan terkait dengan Perlindungan, Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait.
Terkait dengan dana darurat dari Pemerintah Daerah atau Belanja Tak Terduga yang terealisasi 9,04%, Pansus mengharapkan agar Dana darurat dapat diserap secara maksimal. Penganggaran atas antisipasi bencana yang terjadi semestinya dapat dioptimalkan untuk mendanai perbaikan fasilitas umum dalam melayani masyarakat maupun proteksi atas kerawanan kondisi wilayah yang diterjang bencana salah satunya tebing sungai pada sungai yang melewati Kelurahan Samapuin, Pekat, Brang Bara, Brang Biji, dan Lempeh pada titik tertentu yang membahayakan pemukiman penduduk sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 296 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terhadap penganggaran Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sesuai ketentuan perundang undangan yang tidak menjaditanggungan Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS yang bersumber dari APBN, harus ditanggung oleh Pemkab dan menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan pada perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kesehatan. Pansus senantiasa menekankan layanan Prima pada pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan universal healt coverage (UHC). Sebagaimana telah dianggarkan sebesar Rp.5.354.000.000 untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama terealisasi sebesar 91,36%, dan anggaran sebesar Rp. 16.233.400.000 untuk Premi Jaminan Kesehatan Daerah yang terealisasi sebesar 97,66%. Sedangkan terkait dengan pelayanan di RSUD Sumbawa terhadap penerapan teknologi informasi berbasis digital yang diharapkan dapat meretas masalah antrian panjang di Loket Pendaftaran sangat diperlukan guna menciptakan pelayanan RSUD yang nyaman, tepat dan cepat.
Selain itu, Pansus juga meminta Pemkab memperhatikan beberapa persoalan. Seperti pukesmas di desa Sebotok yang telah dibangun, namun belum beroperasi. Bahkan semua peralatan dan meubelernya ditempatkan di Kantor setempat. Pansus berharap Pemkab segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan sehingga Puskemas dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terkait dengan Jalan By Pass yang menuju dan kawasan SPBU Karang Dima sudah menjadi rutinitas banjir setiap musim hujan, Pansus berharap Pemkab memperbaiki saluran drainase lingkungan tersebut. Agar dapat meminimalisir terjadinya banjir pada musim penghujan yang akan datang.
Berikutnya, terkait keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal yang dibangun di Kecamatan Labangka agar segera dituntaskan pengerjaannya. Sehingga penyerahterimaan bangunan PLTS tersebut kepada Pemkab dapat direalisasikan sehingga manfaatnya bisa cepat dinikmati oleh masyarakat. Begitu pula dengan pembangunan Embung agar dilakukan secara maksimal sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti pembangunan Embung Tiu Pesai di Kecamatan Lape sampai saat ini belum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lape.
Terkait pembangunan RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) untuk bantuan stimulan pada Rumah Rusak Berat Akibat Gempa 4 Kecamatan di Kabupaten Sumbawa, masih ditemukan adanya bangunan rumah yang tidak sesuai speksifikasi dimana kondisinya saat ini ada yang rusak. Sedangkan pembangunan sumur bor dibeberapa wilayah dikeluhkan oleh masyarakat, tidak dapat digunakan secara maksimal. Oleh karenanya diharapkan kedepannya penentuan lokasi pengeboran hendaknya dilakukan secara selektif. (arn/*)