Lansia Prioritas Utama, 728.401 Orang Sasaran Vaksinasi Tahap II di NTB

0
H. Lalu Hamzi Fikri (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas,  komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Pemprov NTB melakukan sejumlah langkah menyikapi surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Salah satunya, memprioritaskan lansia untuk divaksinasi Covid-19 pada tahap II. Jumlah sasaran vaksinasi Covid-19 tahap II di NTB sekitar 728.401 orang, terdiri dari lansia, ASN dan TNI/Polri.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, M.M., MARS., yang dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 14 Februari 2021, mengatakan untuk menyikapi surat edaran tersebut pihaknya memanggil seluruh sasaran yang telah ditunda atau dinyatakan batal karena memiliki penyakit komorbid untuk mendapatkan vaksinasi sesuai dengan surat edaran.

‘’Untuk lansia umur 60 tahun, akan dilakukan pendataan sebagai prioritas utama pada (vaksinasi) tahap II,’’ kata Fikri.

Mengingat vaksin tahap I untuk sasaran Tenaga Kesehatan (nakes) sudah didistribusikan ke Kabupaten/Kota sesuai sasaran masing-masing. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota  terkait sasaran vaksinasi Covid tahap II yang akan dimulai pada bulan Maret 2021.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Lingkungan (P3L) Dinas Kesehatan NTB, IDG. Oka Wiguna, SKM., M. Kes., menambahkan, jumlah sasaran vaksinasi Covid-19 di NTB pada tahap II sekitar 728.401 orang. Yang merupakan petugas pelayanan publik seperti ASN dan TNI/Polri serta lansia umur 60 tahun ke atas.

Sesuai surat edaran dari Kemenkes, pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG

Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan di bawah pengawasan medis. Bagi penyintas covid-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

Dan bagi Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi. Kemudian, seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi. (nas)