Lambat, Penanganan Kasus Bruno Gallo

0

Mataram (Suara NTB) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pencabulan anak dengan tersangka WN Italia, Bruno Gallo. Penanganan kasus yang terungkap Februari 2017 itu dianggap lambat.

“Aparat penegak hukum kurang peka. Ini adalah predator anak yang mengincar generasi kita,” sebut Kordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi, Jumat, 5 Mei 2017.

Menurutnya, menurut fakta yang dikumpulkan pihaknya, konstruksi hukum untuk menjerat tersangka, Bruno Gallo sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Seperti halnya perbuatan Bruno yang memang dengan sengaja menyediakan tempat untuk berbuat cabul. Lengkap dengan fasilitas yang memanjakan anak. Ditambah lagi pemberian uang kepada korban.

“Sudah jelas upaya si Bruno ini melakukan tipu daya dan janji-janji. Tidak ada gunannya mengulur waktu. Ini sudah jelas kasusnya,” kata dosen Fakultas Hukum Unram itu.

Bruno Gallo, sebut dia, sudah berada di Lombok selama 20 tahun. Kedatangan tersangka sebagai seorang pensiunan koki yang tidak berkeluarga itu mengindikasikan adanya niat jahat.

“Sudah sejak awal dikondisikan. Dia pensiunan dan datang ke Lombok untuk mencari kesenangan seksual,” ucapnya. Bentuk pengondisian itu, lanjut Joko, tampak dari foto-foto anak telanjang yang dipajang di dinding rumah kontrakan tersangka di kawasan Selagalas. Juga koleksi foto serupa di dalam laptop tersangka.

“Persoalan pedofil bukan persoalan lokal. Jaksa seharusnya lebih jeli untuk memproses ini secepatnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejati NTB, R Nazara menjelaskan, berkas perkara dengan tersangka Bruno Gallo sedang tahap finalisasi. Ada beberapa kekurangan yang masih harus dilengkapi penyidik.

“Tentang bagaimana dia memaksa, membujuk korban-korbannya. Seperti apa caranya, bahasanya bagaimana,” ujarnya. Kekurangan lainnya yakni, soal ahli bahasa, dan perkiraan waktu tepat kejadian.

“Karena ini ada kejadiannya sudah lama. Kalau memang ini dilakukan terus menerus, setidaknya ada satu waktu dan tempat kejadian yang dijelaskan di situ,” kata Nazara.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Putu Pujawati menerangkan, pihaknya sudah berupaya melengkapi petunjuk jaksa dengan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para korban.

“Sudah kita lakukan dan sudah kita kembalikan lagi berkasnya. Kita masih menunggu bagaimana jaksa meneliti berkas itu,” ujarnya.

Penasehat hukum Bruno Gallo, Denny Nur Indra pun berharap penanganan kasus yang dihadapi kliennya dapat segera dituntaskan. Penahanan tersangka sudah diperpanjang untuk kali kedua.

“Diperpanjang lagi sampai tanggal 30 Mei ini. Kalau berkas tidak kunjung lengkap, klien kami bisa bebas demi hukum,” terangnya. (why)