Lahan Enklave KEK Mandalika, Konsinyasi Sempurnakan Peralihan Hak

0

Mataram (Suara NTB) – Penyelesaian lahan enklave KEK Mandalika melalui penitipan ganti rugi di pengadilan ditolak pemilik lahan. Namun, hal tersebut tidak dapat merubah penetapan pengadilan. Sebab, peralihan hak dari warga ke negara sudah sempurna sejak pengadilan menerima penitipan uang ganti rugi tersebut. “Pelepasan haknya sudah selesai saat dimulainya konsinyasi itu. Jadi walaupun ditolak itu menjadi urusannya pemilik lahan,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, terkait pandangan hukum Kejati TNB soal penitipan ganti rugi atau konsinyasi lahan enklave KEK Mandalika.

Dia menjabarkan, Pengadilan Negeri Praya mau menerima penitipan uang ganti rugi tersebut karena seluruh langkah sudah ditempuh. Seperti diatur dalam peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mulai dari penghitungan apraisal, musyawarah, sampai tenggat waktu keberatan atas penetapan apraisal. Para pemilik lahan enklave ini memiliki bukti alas hak berupa sporadik. Selanjutnya tim verifikasi dan validasi lahan mengajukan penetapan SK Bupati. SK Bupati yang menerangkan nama pemilik dan luasan lahannya diukur kembali oleh BPN. “Yang dipakai yang hasil BPN,” ucapnya.

Dedi kemudian mengurai UU RI No2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Kemudian Peraturan MA RI No3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum. “Bisa mengajukan keberatan, tapi keberatan atas penetapan penentuan luasan dan harga lahan. Itu tenggat waktunya 14 hari sejak tanggal penetapan. Kesempatan itu tidak ditempuh. Musyawarah juga kan tidak tercapai,” bebernya.

Seluruh langkah itu sudah ditempuh sampai akhirnya jalan pamungkasnya dengan penitipan uang pengganti di pengadilan. tahapannya saat ini masuk dalam lahan di Penlok I sebanyak 31 bidang lahan dengan luas 9,51 hektare. Diantaranya merupakan lintasan sirkuit MotoGP Mandalika. Konsinyasinya untuk Penlok I ini dibagi dalam tiga tahapan. Yang sudah dititipkan tahap I dan tahap II. “Artinya, di lahan itu sudah bisa dikerjakan untuk pembangunan. Konsinyasinya sudah jalan. Di sana sudah ada pelepasan hak. Yang tahap III menunggu anggaran dari ITDC,” jelas Dedi. (why)