KSB Tetspkan UMK 2019 Sebesar Rp2,1 Juta

0

Taliwang (Suara NTB) – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumbawa Barat kembali membuat kesepakatan baru terkait kenaikan Upah Mimimum Kabupaten (UMK) 2019 mendatang. Jika sebelumnya sempat diusulkan bertambah sebesar Rp50 ribu, kini difinalkan naik sebesar Rp100 ribu.

Kesepakatan baru DPK KSB itu diperoleh setelah menggelar rapat terakhir, Kamis,  8 November 2018. Para pengusaha dan serikat pekerja menyatakan sepakat untuk nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2,1 juta atau mengalami kenaikan senilai Rp100 ribu dari tahun ini. “Kita sudah finalkan tambahan Rp100 ribu,” terang ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KSB, Benny Tanaya kepada wartawan usai mengikuti rapat.

Kesepakatan tambahan Rp100 ribu untuk standar upah karyawan swasta KSB pada tahun depan itu setelah melihat nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang baru-baru ini disetujui sebesar Rp2.012.560. Nilai itu menurut Benny, merupakan jalan tengah yang bisa mengakomodir baik dari sisi kepentingan para pihak (pengusaha dan pekerja) serta di sisi lain surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mengamanatkan kenaikan UMP/UMK tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

“Jadi intinya tetap ada trend kenaikan untuk upah minimum kita tahun depan. Memang tidak sepenuhnya mengikuti arahan menteri (tenaga kerja), tapi itu sudah cukup memenuhi rasa keadilan dari sisi pekerja dan pengusaha,” sebut Benny.

Ia kembali menyampaikan, meski tahun depan UMK KSB tidak mengalami kenaikan. Tetapi nilai upah minimum sebesar Rp2 juta di tahun 2017 ini masih sangat relevan diterapkan. Sebab nilai itu sudah melampaui standar nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan perhitungan UMK. “Untuk UMK tahun ini sebenarnya masih di atas KHL kalau pun diterapkan tahun 2019. Tapi karena ada kenaikan di provinsi jadi kita juga perlu mengikutinya,” urainya.

Dari sisi pengusaha, kenaikan sebesar Rp100 ribu itu juga tidak dirasa berat. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) KSB, Iwan Panjidinata, SE mengatakan, kenaikan itu tidak memberatkan kalangan pengusaha karenanya pengusaha akhirnya menyepakati bersama serikat dan pemerintah setempat. “Tentu kita tidak akan setuju ya kalau itu memberatkan,” cetusnya.

Dengan disepakatinya kenaikan UMP tersebut, ia menyatakan, para pengusaha yang beroperasi di KSB pastinya akan mematuhinya. Sebab pemberian upah kepada pekerja sesuai UMK menjadi sebuah kewajiban perusahaan. “Kami siap menerapkannya. Dan harapan kami para karyawan juga tetap semangat bekerja dengan besaran upah baru itu,” imbuhnya. (bug)