KSB Kantongi Hasil Uji Kandungan Bahan Berbahaya di Sungai KSB

0

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengantongi hasil uji laboratorium terkait pencemaran air sungai di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hasil uji laboratorium itu menyebutkan beberapa aliran sungai sudah tercemar bahan berbahaya jenis limbah merkuri.

Kepala Dinas ESDM kepada Suara NTB melalui Kasi Penambangan Umum, Trisman, ST, MM, Rabu, 2 November 2016 menyebutkan, dalam uji laboratorium yang dilakukan pihaknya bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), tim berhasil menemukan adanya kandungan Hg (merkuri) di beberapa wilayah aliran sungai yang dijadikan sampel. Dari sungai Moteng yang ada di kecamatan Brang Rea sampai dengan Desa Serangin, yang merupakan daerah sedimentasi pertemuan air sungai. Dari aliran sungai tersebut, tim tetap menemukan adanya kandungan kadar merkuri di dalam air ini, namun jumlahnya tidak melalui baku mutu kelas II sekitar 002 mg/L.

“Kisaran kadar merkuri yang ditemukan mulai dari 002 mg/l sampai dengan 1,72 mg/l (melewati ambang batas) di wilayah hilir,” ungkapnya.

Rendahnya kadar merkuri tersebut lanjutnya, bukan berarti tidak memberikan dampak negatif bagi perairan. Melainkan rendahnya kadar tersebut diakibatkan oleh adanya kekuatan dari sungai tersebut untuk melakukan pemurnian secara mandiri terhadap bahan-bahan kimia berbahaya ini. Oleh karenanya perlu dilakukan pengawasan yang lebih intens untuk meminimalisir terpaparnya merkuri.

Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana yang mumpuni juga sangat diharapkan. Sehingga aliran sungai yang ada di KSB ini tidak terjadi pencemaran. “Tingkat pencemarannya masih di bawah ambang batas,” ungkapnya. Meskipun demikian, keberadaan aliran sungai yang ada di KSB ini sudah mulai tercemar limbah ini.

Dikatakan, dampak negatif terhadap hal ini, terutama yang disebabkan oleh Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak akan langsung dirasakan. Melainkan beberapa tahun kedepan baru akan dirasakan dampaknya bagi lingkungan. Oleh karenanya, hal ini harus bisa menjadi perhatian bersama. Sehingga kedepan tidak ada lagi pencemaran.

Duduk Bersama

Trisman yang juga Ketua DPD KNPI Sumbawa Barat ini menyebutkan, ada beberapa UU yang tidak diindahkanoleh para Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di KSB. Seperti UU Tentang Kehutanan mengingat lokasi tempat dilakukan penambangan berada di kawasan hutan, UU nomor 32 tentang lingkungan hidup, dan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Ketika hal ini dilihat sebagai tindak pidana umum, tinggal bagaimana komitmen dari para penegak hukum ini untuk mengambil tindakan.

“Kita merekomendasikan dalam penyelesaian masalah ini dengan cara duduk bersama pemerintah, masyarakat pelaku pertambangan dan perusahaan. Menyamakan persepsi dan berbicara mengenai masalah yang lebih besar. Artinya para stakeholder ini harus melihat masalah ini secara yustisius diksi dan legal formal,” ungkapnya.

Ketika nanti dikatakan ada pelanggaran, ada ekonomi meningkat dan lingkungan tercemar. Maka harus ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil, opsi ini yang diharapkan nantinya bisa menyikapi hal ini. Diakuinya, memang ada peningkatan secara ekonomi, tetapi sifatnya hanya parsial (sebagian). Bahkan dampak buruknya, ada kesenjangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. ” Ada kesenjangan kemiskinan yang meningkat di setiap lokasi PETI ini. Sementara para petani masih jalan ditempat,” ungkapnya. Tetapi yang menjadi penekanan di sini adalah, perlu ada peningkatan ekonomi dengan tetap menjaga ekosistem lingkungan yang ada.

Kedepan pihaknya akan mencoba menggagas hal ini (duduk bersama) sebagai salah satu cara untuk meminimalisir hal ini. Aksi bersama dalam penyelesaian masalah ini merupakan cara jitu untuk menekan muncul kembali peti-peti yang baru. ” Harus ada aksi bersama untuk mempertahankan peningkatan ekonomi dan menjaga lingkungan yang ada,” tandasnya. (ils)