Kronologi OTT Dana Bantuan Masjid Menurut Polisi

0

Mataram (Suara NTB) – Penangkapan tersangka BA tanpa disertai perlawanan berarti. Meski tersangka sempat mencoba untuk kabur. Saat itu, tersangka tertangkap basah menerima uang yang dimintanya dari pengurus masjid.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram menangkap tersangka BA di tepi jalan di Dusun Limbungan Selatan, Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat, Senin, 14 Januari 2019 pukul 11.00 Wita. ‘’Penyidik menerima informasi tentang akan adanya penyerahan uang,’’ ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam.

Tersangka kala itu mengendarai sepeda motor menghampiri salah seorang pengurus Masjid Baiturrahman. Tersangka menerima barang yang terbungkus plastik hitam.

Seketika penyidik yang sudah mengawasi sejak pukul 10.00 Wita langsung mengamankan tersangka. Bungkusan plastik hitam yang sudah rapi tersimpan di dalam jok motor tersangka digeledah.

‘’Isi plastik itu ada dua amplop yang berisi masing-masing Rp 5 juta. Di amplop ada stempel masjid dan angka nominal uang,’’ beber Kapolres.

Usai OTT tersangka BA, pada Selasa, 15 Januari 2019 pagi, Polres Mataram menggeledah ruang Bidang Pembinaan Masyarakat Islam pada Kanwil Kemenag NTB. ‘’Ini kan dana pusat makanya kita perlu bukti dokumen, seperti hasil verifikasi masjid rusak, penentuan besaran bantuannya, proposalnya,’’ tandasnya. (why)