KPU Lotim Masih Tunggu Anggaran

0

Selong (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) belum bisa memulai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya sampai saat ini anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk memulai tahapan pelaksanaan masih ditunggu.

“Kita masih menunggu anggaran dari pemerintah daerah,” ungkap Ketua KPU Lotim, Muh. Saleh saat  dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 3 Maret 2017.

Belum keluarnya anggaran dari APBD Kabupaten Lotim ini membuat sejumlah kegiatan belum bisa dilakukan. Antara lain, untuk pembuatan rumah pintar pemilih atau istilah pusat balai pemilih. Dana diperlukan juga untuk membuat mars Pilkada Lotim 2018 serta anggaran sosialisasi Pilkada Lotim ke tingkat kecamatan-kecamatan.

Meskipun terbilang waktu pelaksanaan Pilkada Lotim 2018 mendatang masih lama, persiapan pelaksanaan sejak awal harus mulai dipersiapkan. Apalagi sejumlah pimpinan partai politik (parpol) pun sudah mulai berdatangan ke kantor KPU mempertanyakan soal regulasi.

Tidak saja untuk mengikuti jenjang suksesi pemilihan kepala daerah Lotim 2018 mendatang, termasuk menanyakan soal pemilihan legislatif (pileg). Sejumlah pimpinan partai baru, seperti Perindo, Indonesia Damai juga sudah beberapa kali bertandang ke KPU. “Ada yang bertanya soal bagaimana mekanisme dan lainnya,” tuturnya.

Diketahui untuk pelaksanaan Pilkada Lotim yang mengusung calon dari partai tidak bisa mengusung sendiri. Pasalnya tidak ada satu partai pun yang berwenang dikarenakan tidak memenuhi syarat. Semua partai harus berkoalisi.

Koalisi yang dibangun partai harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai. Keputusan koalisi tidak bisa sendiri dilakukan oleh pimpinan masing-masing partai yang ada di tingkat kabupaten.

Restu koalisi ini bersifat hirarkis. Koalisi masing-masing partai ini tidak bisa diloloskan dalam verifikasi jika koalisinya tidak secara hirarkis. “Koalisi ini ditentukan oleh pusat, bukan daerah, jika terjadi perbedaan antara pusat dengan daerah, maka KPU akan memilih yang pusat,” ungkapnya.

Sarannya kepada seluruh pimpinan partai harus mengacu pada keputusan pusat. Dimana, aturan menegaskan keputusan partai politik di tingkat daerah tidak akan memiliki dampak apapun jika faktanya bertentangan dengan keputusan pusat. (rus)