KPU Loteng Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Rusak

0

Praya (Suara NTB) – Sebanyak 12.878 lembar surat suara rusak dan lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng). Pemusnahan dilakukan jelang hari pemungutan suara, Selasa (16/4) malam. Pemusnahan disaksikan para komisioner KPU Loteng, Bawaslu Loteng serta dari aparat kepolisian dan TNI di halaman kantor KPU Loteng.

Data yang diperoleh Suara NTB menyebutkan, rincian surat suara rusak yang musnahkan yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.844 lembar, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 2.462 lembar dan 2.223 lembar surat suara DPR RI. Kemudian untuk surat suara DPRD provinsi sebanyak 2.030 lembar.

“Adapun untuk surat suara DPRD kabupaten sebanyak 830 lembar,” ungkap Ketua KPU Loteng, Ahmad Fuad Fahrudin, Rabu,  17 April 2019.

Selain itu ada juga surat suara lebih yakni sebanyak 544 lembar, sehingga total seluruhnya sebanyak 12.878 lembar. Pemusnahan surat suara rusak, dilakukan dengan cara membakar semua surat suara yang rusak tersebut, tanpa ada yang tersisa.

Lebih lanjut, Fuad mengatakan pemusnahan surata suara rusak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan. Terkait keberadaan surat suara rusak tersebut, sehingga proses pelaksanaan pemilu serentak tahun ini bisa berjalan sukses tanpa adanya kecurangan.

Ia pun menegaskan kalau seluruh tahapan pemusnahan surat suara rusak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses pemusnahan surat suara yang rusak sudah sesuai dengan peraturan KPU pusat dan undang undang yang berlaku,” timpalnya. (kir)