KPU Ingatkan Paslon Tepat Waktu Laporkan Dana Kampanye

0

Mataram (Suara NTB) – Pasangan Cagub dan Cawagub NTB diberi batas waktu menyampaikan laporan tengah atau perkembangan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kempaye (LPSDK) sampai tanggal 20 April. Namun demikian, sampai saat ini belum ada paslon yang mengkonfirmasi ke KPU akan segera melaporkan LPSDK-nya dalam waktu dekat ini.

Anggota KPU NTB Divisi Hukum, H. Ilyas Sarbini, SH, MH, yang dikonfirmasi Suara NTB, mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan para  paslon melalui tim penghubungnya masing-masing, segera menyerahkan LPSDK selambat-lambatnya sampai 20 April ini.

“Laporan awal kan sudah, Dan paslon juga harus melaporkan LPSDK lagi, paling lambat sampai tanggal 20 April nanti. Kita sudah ingatkan dan memberikan Bintek untuk pengisiannya, tapi sampai sekarang belum ada, kita tunggu saja,” ujarnya, Rabu, 4 April 2018.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ilyas,  bahwa LPSDK tersebut bertujuan untuk mempermudah KPU memamantau arus lalu lintas keluar masuk sumbangan dana kampanye para Paslon. Hal itu dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan dana kampanye.

“Berapa sumbangan yang diterima dan digunakan untuk apa saja dana yang diterima itu baik dalam bentuk uang barang maupun jasa. Sehingga KPU akan pantau nantinya perkembangan pemggunaan dana kempayenya sampai tanggal 20 April,” jelasnya.

Selain itu, beberapa hal yang penting untuk diawasi oleh KPU terkait dana kampanye tersebut yakni memastikan sumber-sumber dana yang diterima oleh paslon harus jelas beserta besarannya juga dibatasi. Diketahui bahwa paslon tidak boleh menerima sumber dana yang melampaui batas yang sudah ditetapkan, seperti sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta, dan parpol 750 juta. Sementara untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta.

“Selain itu sumbangan dari BUMN dan  pihak asing juga tidak boleh dan dari hasil korupsi. Kalau hal itu terlanjur diterima maka ada tiga cara memperlakukannya calon tidak boleh menggunakan. Kedua calon memberitahukan ke KPU dan yang ketiga dana yang sudah diterima itu disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Apabila hal-hal yang dilarang tersebut dilakukan oleh para paslon, maka hal itu masuk dalam ranah tindakan pidana dan bisa berakibat ke pembatalan calon. Untuk itulah perlunya paslon melaporkan LPSDK.

Lebih lanjut disampaikan Ilyas, setelah melaporkan LPSDK, pada April ini, selajutnya, tanggal 24 Juni paslon menyampaikan laporan akhirnya. Pada saat itu harus dipastikan sudah tidak ada lagi dana yang ke luar masuk.

Ilyas berharap paslon jujur untuk melaporkan dana kampanyenya. Sebab KPU nantinya akan melakukan audit khusus. Ditempat terpisah, anggota Bawaslu NTB bidang hukum, Umar Achmad Seth, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi pelaporan dana kampanye tersebut. (ndi)