KPK Ajari Cara Bongkar Kasus Pencucian Uang

0
Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengisi materi pelatihan penguatan aparat penegak hukum di wilayah NTB tentang tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset, di Mataram, Kamis (11/7).  (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Penindakan korupsi tidak akan maksimal apabila kerugian negara tidak dipulihkan. Jalan yang ditempuh yakni menghukum koruptor sekaligus memiskinkannya. Caranya dengan mengungkap aliran dana diduga hasil korupsi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu terungkap dalam penguatan aparat penegak hukum di wilayah NTB tentang tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset, Kamis, 11 Juli 2019 di Markas Polda NTB, Mataram. KPK memberi pelatihan kepada polisi, jaksa, dan hakim dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang.

Perwakilan Koordinator Wilayah KPK RI Brigjen Setyo Budiyanto menekankan bahwa penanganan korupsi tidak lagi berkutat pada siapa saja aktor-aktornya. Melainkan juga penelusuran aliran dana yang diduga hasil korupsi. “Frame-nya itu tidak pada follow the suspect, hanya pada tersangka. tetapi dengan follow the money, ikuti uangnya. Itulah nanti bisa ketahuan ada aset dari hasil kejahatan apakah disembunyikan, disamarkan, atau digunakan untuk kegiatan yang seolah legal,” paparnya.

Dia menjelaskan TPPU adalah upaya pelaku mengintegrasikan dana yang didapat dari hasil kejahatan dengan dana yang resmi. Diantaranya, membuat usaha baru, uang kegiatan, jual beli aset, dan pembelian barang-barang.

“Contohnya uang dari hasil korupsi pengadaan barang dan jasa kemudian uang itu digunakan untuk pembelian barang, dititipkan ke pihak keluarga, atau istri muda, pembiayaan, sekuritas,” sebut Setyo.

Perwira tinggi bintan satu ini menambahkan, cara menelusurinya dengan penelusuran aset melalui rekam jejak rekening, serta dokumen-dokumen pembelian. Dengan kewenangannya, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan. Aparat penegak hukum seperti penyidik penting memahami pola-pola tersebut sebab TPPU bisa terjadi dimana saja dan pelakunya bisa siapa saja. Setiap pelaku memiliki peluang untuk berusaha menyamarkan hasil kejahatannya.

Mantan Kepala Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menambahkan, TPPU merupakan keharusan dalam mengubah orientasi penegakan hukum. “Bukan hanya untuk penghukuman tetapi juga perampasan aset negara agar bisa dimanfaatkan lagi,” terang Irjen pada Kementerian Kelauatan dan Perikanan RI ini.

TPPU, kata Yusuf, bisa dikenali dengan melacak profil pelaku. Misalnya, perihal kepemilikan uang tunai dengan mata uang asing. Tak seperti lazimnya warga negara Indonesia yang memakai rupiah. “Indonesia kan gaji pakai rupiah, jual beli pakai rupiah. Kalau ada hasil dollar atau euro, kan tidak lazim. Ini menyimpang,” sebutnya.

Kemudian, bagi pegawai yang menerima transfer gaji satu bulan satu kali. Sementara ada dana masuk di luar kewajaran dan tanpa bisa dijelaskan. Maka itu termasuk transaksi tidak wajar. “Ada kekayaan melimpah tidak sesuai penghasilan maka itu menjadi pintu masuk. Nanti penegak hukum datang ke PPATK, dianalisis,” ujarnya.

Modus menyamarkan uang hasil kejahatan juga bermacam-macam. Bisa dengan dipakai membeli rumah dengan sertifikat atas nama orang lain, begitu juga dengan pembelian kendaraan. “Ada juga Setor ke bank pakai rekening orang lain yang disuruh dia. Kemudian uang ditaruh di brankas bukan di rekening supaya tidak terlacak. Kemudian dia dititip ke pengusaha,” jelas Yusuf.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin menegaskan bahwa pelatihan tersebut untuk menambah kompetensi penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi. “Setelah ada pemahaman TPPU, nanti kita akan coba kejar kasus itu. Selama ini yang dari kasus perbankan. Kita coba (TPPU) yang dari hasil korupsi,” terangnya. (why)