Pol PP akan Tertibkan Rumah Diubah Jadi Hotel

0

Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan rumah yang diubah menjadi hotel.  Usaha akomodasi itu disinyalir tidak mengantongi izin. Hal ini memicu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Menjamurnya rumah diubah menjadi hotel, kata Kepala Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati dikonfirmasi, Selasa, 25 Februari 2020 telah disampaikan ke beberapa camat. Kondisi di lapangan harus segera disikapi dengan mengambil tindakan. “Sudah ada rumah tiba-tiba ditempel OYO dan Airy Room. Kok dibiarkan begitu saja,” sesal Bayu.

Temuan di lapangan juga disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut Bayu, jangan dibiarkan begitu saja karena tidak ada pemasukan ke daerah terhadap operasi usaha tersebut. Di samping itu, aktivitas mereka diduga ilegal.

Bayu menilai meskipun mereka memiliki jaringan secara nasional, keberadaannya di daerah harus dilaporkan ke pemerintah setempat. “Mereka melegalkan diri,” ujarnya.

Pol PP siap menertibkan usaha ilegal tersebut. Salah satu kuncinya adalah dengan membawa petunjuk dari perizinan bentuk izin yang harus dipegang. Jika tidak dapat ditunjukkan, tim bisa menyegel tempat usaha tersebut.

Bayu menegaskan, jika tidak ada landasan atau payung hokum, instansi teknis baik itu Dinas Pariwisata maupun DPMPTSP bisa mengacu pada peraturan daerah maupun peraturan walikota. Misalnya, kaitanya dengan usaha pemondokan atau syarat hotel. Apakah pengusaha menyediakan kamar sesuai standarisasi usaha hotel atau tidak. Penertiban dinilai mendesak karena berkaitan dengan kebocoran potensi pendapatan asli daerah. “Iya. Ada kehilangan PAD kalau dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Aparat penegak Perda akan menginisiasi membahas hal tersebut dengan Dinas Pariwisata, BKD dan DPMPTSP. Supaya itu tidak menjamur dan merugikan daerah. Dia memahami bahwa fasilitas hotel seperti itu diperuntukkan bagi wisatawan yang memiliki budget  kecil. Akan tetapi, harus ada aturan dengan syarat mengurus perizinan dan mengikuti aturan main dari pemerintah daerah. “Jangan lepas tangan yang menguntungkan pribadi,” demikian kata Bayu. (cem)