Penjelasan Pemkot Mataram Soal Nasib Pegawai Honorer

0
Ilustrasi Pegawai Honorer (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan mengangkat pegawai kategori dua yang belum menjadi pegawai negeri sipil. Jika sampai 2024 belum menjadi aparatur sipil negara (ASN) maka akan dirumahkan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengaku, belum menerima informasi atau kebijakan tersebut dari pemerintah pusat. Kalaupun dirumahkan harus jelas apakah ini tenaga teknis atau tenaga administrasi, sehingga perlu menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

“Belum ada informasi kita terima ini. Pemerintah pasti bijak merumahkan pegawai,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 21 Januari 2020.

Pegawai honorer daerah di Kota Mataram 170 orang yang tersebar di beberapa instansi. Jumlahnya terus berkurang. Ada yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil, berhenti dan atau meninggal. Pegawai honorer sisa dari pengangkatan sejak tahun 2005 hingga 2009. Pemerintah tidak bisa mengangkat karena tidak memiliki ijazah dan usia melebihi ketentuan.

Pemda tidak boleh mengangkat kembali tenaga honorer. Adapun pengangkatan pegawai non PNS atau pegawai kontrak di OPD teknis berdasarkan jasa yang sifatnya penunjang kegiatan.

Hasil evaluasi terakhir di tahun 2019 sebut Yoyok, sapaan akrabnya, pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2018 perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010 mencapai 4 ribu pegawai. “Yang pegawai kontrak saja hampir 4 ribu. Dalam Undang – Undang Kepegawaian ini tidak mengenal tenaga kontrak,”sebutnya.

Untuk pegawai kontrak di Kota Mataram paling banyak berada di RSUD Kota Mataram, Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, terdapat di Dinas PUPR, Dinas Perkim dan BPBD.

Dijelaskan Yoyok, pengangkatan pegawai honorer diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mekanismenya pun memiliki juklak – juknis.

“Masing – masing punya juklak – juknis. Nah, P3K ini belum ada juklak – juknisnya,” jelasnya. Namun demikian, pemerintah juga perlu mengantisipasi bilamana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut di tahun 2024 mendatang. (cem)