Pemkot Mataram Belum Bisa Bayar Gaji P3K

0
Baiq Nelly Kusumawati (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Ketidakjelasan tahapan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dari pemerintah pusat berdampak ke daerah. Anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji maupun tunjangan mereka terancam menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Pemkot Mataram memiliki jatah rekrutmen P3K sekitar 60 orang lebih. Dari hasil seleksi yang memenuhi passing grade atau nilai standar sekitar 51 orang. Proses pemberkasan kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati ditemui, Kamis, 1 Agustus 2019 masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi maupun dari Badan Kepegawaian Negara.

“Kita masih nunggu peraturan teknisnya. Sampai sekarang belum kita tahu tahapan selanjutnya,” kata Nelly.

Tindaklanjut perekrutan P3K sebelumnya dipertanyakan oleh masing – masing daerah pada rapat koordinasi tersebut. KemenpanRB dan BKN memberikan jawaban bahwa masalah data serta daerah yang belum siap menganggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.

Pemerintah pusat rupanya menunggu kesiapan seluruh daerah baru kemudian dikeluarkan aturan secara teknis. Alasan demikian kata Nelly, tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain. Pemkot Mataram yang telah menganggarkan di APBDP harus disegerakan. “Kita ibarat ini anggaran kinerja. Kalau tidak terealisasi nanti jadi tanda tanya padahal sudah dianggarkan,’’ terangnya.

Pemerintah pusat mestinya memprioritaskan daerah – daerah yang telah siap dari sisi anggaran maupun dokumennya untuk mengeluarkan aturan teknis, sehingga segera ditindaklanjuti.

Resikonya, jika belum terealisasi hingga akhir tahun. Maka anggaran telah dialokasikan sekitar Rp2 miliar lebih untuk gaji serta tunjangan P3K akan menjadi Silpa.

“Ini bukan salah kita. Tapi kesalahan pusat karena belum mengeluarkan pertek untuk pemberkasaan,” sesalnya. Disampaikan, jika harus menunggu tahun depan kondisinya apa berbeda. Seperti Pemkot Mataram yang telah menganggarkan kemudian penggajian di tahun depan dinilai tidak relevan. Sementara, guru maupun tenaga penyuluh telah bekerja selama satu tahun. (cem)