Dana Kelurahan Harus Segera Dicairkan

0
Ahyar Abduh (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh memerintahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) segera mencairkan dana yang telah diajukan oleh kelurahan. Sampai saat ini, baru 20 kelurahan telah menerima surat perintah pencairan dana (SP2D).

Untuk mempercepat penyerapan dana kelurahan telah dikumpulkan seluruh camat dan BKD, memastikan sejauh mana progres serapan dana tersebut. Ia tak ingin dana keterlambatan sehingga mengganggu berjalan program.

“Saya sudah panggil semua camat. Saya akan kawal betul program ini,” kata Walikota.

Laporan diterima sebagian besar kelurahan telah mengajukan pencairan dana. Tinggal menunggu keluarnya SP2D dari BKD. Penggunaan dana itu sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yakni pemberdayaan masyarakat serta peningkatan sarana – prasarana.

Walikota memaklumi kelurahan terlambat mengajukan pencairan karena perlu menyiapkan administrasi dan lainnya. Namun demikian, prinsip kehati – hatian diutamakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum. “Saya tidak ingin ada persoalan yang muncul nantinya,” katanya mengingatkan.

Target penyerapan dana mencapai 50 persen pertengahan Agustus mendatang dipastikan bisa tercapai. Oleh karena itu, organisasi perangkat teknis (OPD) teknis yang terlibat diminta mengawal.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram Drs. H. M. Syakirin Hukmi menyebutkan, dari 50 kelurahan telah mengajukan, baru 20 kelurahan yang telah menerima surat perintah pencairan dana(SP2D). Sedangkan, sisanya masih dalam proses. “Baru sekitar 20 kelurahan yang menerima SP2D,” sebutnya.

Pendampingan terhadap penggunaan dana tetap dilakukan bersama Bagian Pemerintahan, Inspektorat dan kecamatan. Pekan ini diakui Syakirin, dua kecamatan meminta pendampingan kegiatan berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

Sementara, peningkatan sarana – prasarana yang menggunakan pola swakelola. Kelompok masyarakat ada yang meminta uang dicairkan terlebih dahulu. Secara aturan tidak bisa dilakukan karena kelompok masyarakat harus mengerjakan terlebih dahulu pekerjaannya. Setelah itu, mengajukan pencairan dana untuk pembayaran. (cem)