Reklame Nunggak Pajak Diduga Milik Pejabat

0
Reklame di perempatan Karang Jangkong, Cakranegara telah tiga bulan disegel. Pemkot Mataram hingga kini belum mengambil tindakan tegas. Disinyalir reklame tersebut milik pejabat di lingkup Pemkot Mataram. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram hingga kini belum memotong papan reklame yang menunggak pajak di perempatan Karang Jangkong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara. Papan reklame itu diduga milik seorang pejabat. Sumber Suara NTB menyampaikan, tunggakan pajak reklame milik S advertising mencapai Rp200 juta lebih.

Total ini akumulasi dari tunggakan sekitar tiga tahun. Dia pernah menyarankan  agar membayar kewajibannya ke Pemda. Namun yang bersangkutan berdalih reklame miliknya banyak digunakan oleh pemerintah. “Pernah saya ingatkan supaya dibayar. Tapi dia klaim reklamenya banyak dipakai pemerintah,” kata sumber.

Papan reklame tersebut telah tiga bulan lalu disegel oleh Badan Keuangan Daerah, karena belum melunasi pajak. Sampai saat ini tidak ada tindaklanjut apapun dari pemerintah. Sumber pesimis bahwa reklame itu dibongkar atau dipotong. Selain sebagai pejabat di Pemkot Mataram. Pemiliknya juga dekat dengan kekuasaan. “Ndak bakal dipotong. Paling sekedar ditempel begitu,” tandasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah, H.M.Syakirin Hukmi berdalih, membongkar atau memotong papan reklame membutuhkan biaya,sehingga perlu diperhitungkan anggaran serta persiapan lain sebagainya. Kewenangan pembongkaran jadi urusan instansi teknis. BKD hanya lebih pada penerapan sanksi bagi wajib pajak. Sanksi diminta ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu memblacklist keseluruhan izin usahanya. Tidak hanya satu objek pajak yang ditunggak. “Saya usulkan begitu supaya jadi efek jera,” kata Syakirin.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan ini berdalih tidak mengetahui siapa pemilik reklame yang telah disegel tersebut. Baginya sanksi harus ditegakan bagi siapapun dan tidak memandang bulu apakah pejabat ataukah masyarakat sipil. “Aturan itu sama bukan milik pejabat. Tidak mungkin tebang pilih,” tandasnya.

Ditegaskan, tidak ada bekingan dari siapapun termasuk dari internal pegawai di BKD. Konteksnya pemotongan reklame itu menjadi urusan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Persoalan hingga kini belum dipotong bisa saja anggaran di instansi teknis tidak tersedia atau habis. “Tidak ada istilah bekingan. Kalau ada tunjukan siapa orangnya. Nanti saya telusuri,” jawabnya. (cem)