Pelamar CPNS yang TMS akan Diluluskan

0

Mataram (Suara NTB) – Pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) agaknya dapat bernafas lega. Pasalnya, Pemkot Mataram akan mengeluarkan kebijakan untuk meluluskan pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria dimaksud kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati dikonfirmasi di ruang kerja, Selasa, 3 Desember 2019, misalnya pelamar yang menulis surat lamaran dengan cara diketik dan tidak diloloskan berpeluang diloloskan sepanjang tujuan suratnya benar. “Sebenarnya boleh saja diketik. Itu salah satu menguji ketelitian pelamar sejak awal,” ujarnya.

Kesalahan ini dinilai tidak substansial. Kecuali, kualifikasi pendidikan yang dilamar tidak sesuai formasi, ijazah tidak ada, akreditasi kampus bermasalah. Persyaratan semacam ini sifatnya substansi dan tidak mungkin diluluskan.

Dari 292 pelamar yang sebelumnya tidak lulus administrasi akan berkurang. Kepastian berapa yang akan dikurangi belum bisa diekspose oleh panitia penerimaan CPNS.
Permasalahan ini akan disampaikan terlebih dahulu ke pejabat pembina kepegawaian dan sekretaris daerah.

Nelly menegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan tidak mempermasalahkan kebijakan itu. BKN sepenuhnya menyerahkan ke daerah sepanjang tidak ada persyaratan substansi yang dilanggar. “Kalau BKN serahkan sepenuhnya ke daerah,” tandasnya.

Jumlah pelamar CPNS tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun 2018 mencapai 7 ribu lebih pelamar. Penyebabnya kata Nelly, formasi teknis tahun ini lebih kecil, sehingga kecenderungan pelamar ekspansi ke daerah lain. Kedua, tingkat persaingan di Mataram terutama dari sisi sumberdaya manusia lebih ketat. Kemungkinan hal ini yang jadi pertimbangan pelamar. Apalagi 23 pelamar pada seleksi CPNS memiliki passing grade tinggi kembali mendaftar. (cem)