Pembangunan Kantor Walikota Dinilai Mendesak

0

Mataram (Suara NTB) – Pembahasan kerangka umum anggaran dan plafon penggunaan anggaran sementara (KUA – PPAS) RAPBD Kota Mataram tahun 2020 cukup alot. Hal ini disebabkan rencana pembangunan tiga proyek dinilai tidak memiliki aspek hukum. Di satu sisi, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh meminta pelaksanaan proyek tersebut dipercepat.

“Ini mendesak. Kenapa tidak sekarang saja. Nanti juga dianggarkan, saya kira sama saja,” tegas Walikota ditemui, Rabu, 30 Oktober 2019.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dewan diminta segera melakukan pembahasan KUA – PPAS sesuai dengan jadwal. Kekhawatiran terhadap tiga proyek yakni kantor Walikota, Graha Dewan dan perluasan rumah sakit sedang dilakukan kajian hukum.

Rencana pembangunan tiga proyek tersebut tujuannya adalah percepatan. Sebagai contoh, kantor Walikota dianggarakan sudah lama direncanakan. Dari aspek hukumnya tidak ada masalah. Pemkot Mataram mampu membayar pinjaman untuk mendanai pembangunan sesuai dengan skema pembayaran secara bertahap.

Menurut Walikota, kantor ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan, aparatur sipil negara dapat bekerja dengan baik serta memaksimalkan kualitas pelayanan. Kantor yang ditempati saat ini di Jalan Pejanggik sudah tidak representatif lagi. Halamannya sempit serta ke depan ada perubahan struktural.

“Kecuali kita tidak mampu. Kita sudah hitung dan mampu mengembalikan,” tandasnya. Pembangunan kantor dinilai mendesak. Tidak ada bedanya mengalokasikan anggaran tahun depan dengan yang sekarang. Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Mataram mampu mengembalikan pinjaman tersebut.

Keraguan terhadap persyaratan administrasi seperti kajian analisis dampak lingkungan, detail engineering design (DED) dan lainnya telah dipenuhi. Termasuk aspek hukumnya. Perencanaan proyek itu telah sama – sama dikonsultasikan ke pemerintah pusat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh eksekutif dan legistatif.

Oleh karena itu, Walikota tetap ngotot dan menargetkan pembangunan kantor Walikota harus mulai dibangun tahun 2020. Gedung kantor ini dinilai berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Kabupaten lain di NTB seperti Lombok Barat, Lombok Tengah melakukan hal itu. Ini kita ibukota provinsi. Saya kira kita mampu untuk itu,” tandasnya.

Bagi Kepala Bappeda Kota Mataram, Ir. H. Amiruddin, kewenangannya dalam konteks ini adalah mengeksekusi program sesuai yang tertuang dalam dokumen perencanaan. Rencana pinjaman oleh Pemkot Mataram untuk pembangunan kantor sesuai peraturan pemerintah 56 tahun 2018 dinilai dari DSCR di atas 25. Perhitungan sementara sudah pada posisi 35. Artinya, dari sisi pendapatan dikurangi dari DAK. Dan, posisi di atas 25 diperbolehkan meminjamkan.

Amir mengatakan, peminjaman dana di PT. Sarana Multi Infrastruktur dipastikan membebankan kas daerah, tetapi dalam batasan kemampuan daerah. Kemampuan daerah dimaksud adalah, kemampuan meminjam atau mengembalikan pinjaman. (cem)