Rekonstruksi Rumah Korban Gempa akan Diintervensi dengan Program RTLH

0
Lalu Martawang (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram menyiapkan skenario penyelesaian rumah korban gempa melalui intervensi program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Kebijakan ini adalah alternatif terakhir bilamana tenggat waktu pada 25 Desember rehab – rekon pascagempa belum selesai.

Bagaimanapun caranya kata Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang ditemui, Rabu, 23 Oktober 2019 waktu yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB harus selesai pada akhir Desember mendatang. Kelompok masyarakat, aplikator maupun fasilitator harus konsisten terhadap hal itu. Stakeholder yang terlibat jika mengalami kendala segera melapor agar segera diambil tindakan. “Jangan di ujung November melaporkan. Terus kita kelabakan menyelesaikan,” kata Martawang.

Percepatan penyelesaian rehab – rekon Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta BPBD Kota Mataram, segera melakukan sinkronisasi menyesuaikan tenggat waktu yang bisa diselesaikan. Ada dua persoalan penyelesaian apakah melalui rumah instan sederhana sehat atau rumah instans konvensional. Baik adminsitrasi maupun fisik harus tuntas.

Pokmas yang tidak bisa menyelesaikan laporan administrasi segera melapor agar dibantu oleh fasilitator. “Kalau diam semua pada akhirnya tidak bisa selesai. Mari kita berkoordinasi kendala dihadapi di lapangan disampaikan,” pintanya.

Antisipasi terhadap kemungkinan rumah tidak seluruhnya rampung hingga tenggat waktu. Martawang menegaskan, kondisi terburuk yang diambil adalah mengintervensi melalui rumah tidak layak huni. Tetapi, Pemkot Mataram tidak berada pada posisi menunggu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena, kebijakan tidak berada pada administrasi di kota saja, melainkan skala NTB dan kebijakan pemerintah pusat.

Martawang mengharapkan, OPD teknis perlu memperkuat konsolidasi dan diupayakan penanganan rumah rusak berat, sedang dan ringan sesuai dalam SK selesai tepat waktu. Walaupun ada yang tercecer mekanismenya menggunakan formasi rehab RTLH.

“Karena, kita tidak tahu kebijakan pemerintah pusat. BNPB kebijakannya seperti apa tidak kita tahu,” tandasnya. Dikhawatirkan dengan menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat menjadikan pokmas, fasilitator, aplikator maupun OPD teknis berleha – leha, sehingga mengabaikan tanggungjawab yang meski diselesaikan secara cepat. (cem)