Usaha Karaoke Taman Udayana Segera Ditertibkan

0

Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja pekan ini akan menertibkan usaha karaoke di Taman Udayana. Selain tak memiliki izin, juga mengganggu kenyamanan warga setempat.

Kasat Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati, Rabu, 7 Maret 2018 mengatakan, pihaknya mulai aktif memantau aktivitas karaoke di Taman Udayana setelah Plt Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana meminta dilakukan pemantauan terhadap pembangunan mushala di lokasi tersebut. Empat dari delapan usaha karaoke yang lokasinya terbongkar, kembali berlanjut dan menempati lokasi lain.

“Pokoknya pekan ini. Saya tidak usah sebut waktunya. Jangan sampai mereka sepi nanti setelah tahu informasinya,” kata Bayu. Namun sebelum mengambil sikap tegas, aparat penegak Perda ini seringkali memberikan teguran secara lisan. Pihaknya memberikan toleransi, justru tidak diindahkan.

Aktivitas usaha karaokean ini kata Bayu, sangat mengganggu ketertiban. Padahal, sudah diingatkan bahwa Taman Udayana dikhususkan oleh Pemkot Mataram sebagai tempat pedagang kecil, bukan jadi tempat usaha karaoke.

Pihaknya memberikan surat teguran. Bahkan, Kelurahan Karang Baru merespon surat teguran itu dengan mengumpulkan pedagang. Akan tetapi, mereka justru menantang petugas dan menganggap pemerintah tidak berani.

‘’Mereka malah nantang dan nyebut kalau pemerintah berani apa. Ini kan sudah tidak bisa dibiarkan,” sesalnya.

Sikap tegas nantinya akan dilakukan dengan menyita alat musik yang digunakan. Soal kafe-kafe yang berada dekat Taman Udayana, kata Bayu, sudah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, jika izin dimiliki sebagai alasan mengganggu kenyamanan masyarakat, pihaknya juga akan mengambil sikap tegas. (cem)