Lahan Kosong Dinilai Ganggu Wajah Kota Mataram

0

Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh rupanya risih melihat lahan kosong seolah tak bertuan. Lahan nganggur merupakan aset pemerintah maupun swasta sebaiknya dimanfaatkan, agar tidak mengganggu wajah kota.

Dikatakan Walikota, pemerintah mendorong agar lahan nganggur yang berada di Kota Mataram dioptimalkan. Apakah aset itu milik Pemprov, Pemkot Mataram atau aset negara dikelola BUMN. Lahan produktif itu diketahui memiliki nilai tinggi, sehingga perlu dimaksimalkan pemanfaatan.

“Lahan luas potensial jangan dibiarkan. Padahal mengharapkan sebagai upaya menyerap tenaga kerja dan sebagainya,” kata Walikota, Senin, 5 Februari 2018. Oleh karena itu, Walikota mendorong penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dimasukkan satu klausul mengenai pemanfaatan lahan nganggur.

Sebab, ia melihat di beberapa titik lahan kosong terbengkalai begitu saja. Bahkan, ditumbuhi semak belukar dan tidak diberikan pagar rapi. “Ini mengganggu wajah kota. Paling tidak dibersihkanlah. Jangan dibiarkan tumbuh semak belukar begitu,” tandasnya.

Kalau seandainya pemerintah diberikan kewenangan memanfaatkan lahan telantar itu, Walikota akan memanfaatkan untuk kegiatan produktif. “Masalahnya kita tidak diperbolehkan,” demikian ujarnya.

Kaitannya dengan pemanfaatan barang milik daerah telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengeolaan barang milik daerah. Pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu diatur mengenai pengelolaan barang milk daerah perencanaan, penggunan dan penataan, pemindahtangan sampai penghapusan. (cem)