Blanko e-KTP Kosong, 9.527 Warga Kota Mataram Gunakan Suket

0

Mataram (Suarantb.com) – Hingga saat ini, blanko e-KTP masih kosong. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, H. Ridwan menyebutkan sebanyak 9.527 orang warga Kota Mataram belum mendapat cetakan e-KTP. Sebagai gantinya, mereka menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dicetak.

Gagalnya tender pengadaan blanko oleh pemerintah pusat menjadi penyebab kosongnya blanko e-KTP hingga saat ini. “Akhir tahun 2016 tender gagal untuk pengadaan blanko, kemudian ditender lagi awal tahun 2017 gagal lagi. Kemudian ditender lagi Februari 2017, nah ini baru ada pemenangnya,” kata Ridwan saat dihubungi suarantb.com, Jumat, 10 Maret 2017.

Menurutnya, setelah pemenangan tender, blanko e-KTP dijadwalkan sudah tersedia pada akhir Maret atau awal April 2017 ini. “Kita dikabarkan dan dijanjikan sudah bisa ambil blanko pada akhir Maret atau awal April bagi warga yang sudah merekam,” ujarnya.

Saat ini persentase masyarakat Kota Mataram yang sudah mendapatkan cetakan e-KTP mencapai 94,68 persen sampai Februari 2017. Secara kumulatif menurut Ridwan, sebanyak 288.757 orang telah melakukan perekaman e-KTP. Dari jumlah tersebut, e-KTP yang sudah tercetak berjumlah 279.230.

Sedangkan sisanya, 9.527 yang sudah merekam, belum mendapat blanko e-KTP, dan masih menggunakan Suket. Selanjutnya, menurut data yang disajikan, terdapat 16.228 orang yang berpotensi melakukan perekaman, terhitung dari Desember 2016-Desember 2017.

“Data potensi yang akan merekam itu bagi mereka yang akan berusia 17 tahun. Dari jumlah itu ya sudah ada sebagian yang merekam sejak Desember 2016 sampai hari ini. Dan kita akan pantau terus perekamannya,” jelas Ridwan.

Jumlah wajib KTP sendiri terhitung sebanyak 304.985 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk 9.527 yang akan dicetak dan 16.228 orang yang berpotensi melakukan perekaman. Ridwan juga menjelaskan bahwa kasus korupsi pengadaan e-KTP di pusat tidak ada sangkut pautnya dengan daerah.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus awal pengadaan e-KTP yang sudah bermasalah di pusat sejak tahun 2010 lalu. “Di daerah ini tugasnya hanya melaksanakan, baik urusan perekaman, dan pencetakan. Daerah hanya menerima blanko saja. Kalau anggaran dan sebagainya itu langsung di pusat, jadi di daerah ndak ada itu,” tandasnya. (hvy)