Aset Pemkot Mataram di Depan Eks RSUP akan Diambilalih Paksa

0

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram akan mengambilalih paksa aset di shopping center (pusat perbelanjaan) di depan Eks RSUP NTB Kelurahan Pejanggik. Dengan catatan, jika terbukti pengusaha mengalih kepemilikan dari hak pengelolaan lahan menjadi hal milik.

Demikian ditegaskan Sekda Kota Mataram, Ir. H. Effendi Eko Saswito. “Kalau terbukti dialih kepemilikan,  Kita akan ambil paksa. Itu bisa,” tegas Sekda, Selasa, 5 Juni 2017.

Prosedur pemindahan hak dari HPL menjadi hak milik prosesnya cukup panjang. Selama ini, Pemkot Mataram tidak pernah merasa menjual ke siapapun. Proses penjualan pun harus melalui mekanisme persetujuan kepala daerah dan rapat paripurna di Dewan.

Sekda menambahkan, pengusutan sejumlah aset di Kota Mataram telah dibentuk tim penelusuran aset pemerintah daerah. Tim ini sekarang tengah bekerja dan pada waktunya akan diekspose hasil temuan, termasuk aset di Shopping Center.

Eko belum mengambil keputusan seperti apa kronologis maupun status aset tersebut. Karena, tim terus bergerak menelusuri aset berdasarkan data yang dimiliki.

“Mereka akan tetap bekerja tidak saja dalam waktu ini, tapi dalam waktu satu tahun ke depan sampai menuntaskan aset Kota Mataram,” katanya.

Progres kerja tim bisa dilihat dari hasil penelusuran aset di Mataram Mall. Demikian pula, aset di Jalan AA Gde Ngurah serta Shopping Center di Kelurahan Pejanggik. Dugaan kasus penjualan aset menjadi bagian ditelusuri.

Ditegaskan, sepanjang berdasarkan penelusuran tim ada aset dialih kepemilikan harus dipelajari dan dikaji. Bila perlu diambil secara paksa.

Seperti diketahui, lahan ini awalnya aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sebelum beralih fungsi jadi pusat pertokoan, di tahun 1972 merupakan pasar tradisional.

Setelah menjadi daerah otonomi baru. Aset – aset sebelumnya jadi milik Pemkab Lobar diserahkan ke Pemkot Mataram.

Pembangunan ruko di atas lahan milik pemerintah digunakan oleh pengusaha hingga saat ini berstatus HPL (hak pengelolaan lahan). Akan tetapi, sejumlah ruko saat ini disinyalir telah beralih status menjadi hak milik. Bahkan, pengusaha secara terang – terangan ingin memindahkan ke orang lain dengan memasang spanduk.

Pemkot Mataram hingga saat ini belum mengetahui seperti apa status aset tersebut. Karena, instansi terkait diduga lalai mengurus aset tersebut. (cem)