Izin 18 ASN Tanpa Persetujuan

0

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 18 aparatur sipil negara lingkup Pemkot Mataram yang mengajukan izin pada hari pertama masuk kerja, Senin, 3 Juli 2017 lalu tanpa persetujuan dari Asisten III Administrasi Kepegawaian Setda Kota Mataram.

“Mereka izin tidak melalui sini,” kata Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia di ruang kerjanya, Jumat, 7 Juli 2017.

Evi tidak mengetahui 18 ASN izin tanpa keterangan. Kecuali, 18 pegawai yang mengajukan cuti untuk kegiatan ibadah, kesibukan yang sifatnya insidentil dan sebagainya diberikan sesuai berdasarkan proporsi minimal lima persen.

BKPSDM tambahnya, telah mengirim surat edaran MenpanRB No.B/21/M.KT.02/2017 yang dipertegas dengan edaran dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nomor 800/640/BKPSDM/2017 dikirim ke masing – masing SKPD.

“Ada yang izin umrah dan mau lebaran di Mekkah. Itu kita berikan izin,” tambahnya.

Pegawai izin tanpa keterangan akan dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD) 20 persen. Tetapi sebelum itu, pihaknya akan mencari tahu dulu alasan mereka membolos.

Di satu sisi, dua ASN terancam disanksi berat berupa pembebasan tugas, turun pangkat bahkan diberhentikan dengan tidak hormat. AM dan FI ditangkap berduaan di salah satu perumahan di Kabupaten Lombok Barat, Senin, 3 Juli 2017 malam.

Evi menambahkan, AM dan FI dikategorikan melanggar undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai.

Tim Indisipliner nantinya akan mengkonfrontir bersangkutan keduanya. “Dalam pekan depan kita panggil,” ujarnya.

Tim belum bisa memastikan sanksi dijatuhkan. Karena, tim hanya merekomendasikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh selaku pejabat pembina kepegawaian yang memutuskan. “Tergantung Pak Wali sebagai pejabat pembina kepegawaian,” kata Evi. (cem)