Mataram (Suara NTB) – Pansus Revisi Raperda RTRW pada DPRD Kota Mataram menolak melanjutkan pembahasan draf raperda RTRW Kota Mataram. Alasannya, tim peninjauan kembali tata ruang Kota Mataram tidak mampu menunjukkan dokomen yang berisi rekomendasi resmi sebagai dasar dilakukannya revisi RTRW. Pansus yang diketuai Drs. HM. Noer Ibrahim itu pun menagih rekomendasi walikota terkait revisi RTRW Kota Mataram.
Alhasil rapat Rabu, 5 Januari 2017 berlangsung hanya sesaat. Ketua pansus kembali menskor rapat itu hingga Senin, 16 Januari 2017. Pansus sengaja menskor rapat itu selama lebih dari sepekan untuk memberikan kesempatan kepada tim peninjauan kembali menghadirkan rekomendasi resmi walikota Mataram terkait revisi RTRW Kota Mataram. Karena dalam rapat kemarin, sejumlah anggota pansus revisi RTRW mengkritik tahapan pengajuan revisi RTRW.
‘’Karena di SK (Walikota, red) disebutkan bahwa tim ini hanya bertugas untuk menyusun revisi RTRW,’’ ujar Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt. Karena ini menyangkut keabsahan RTRW Kota Mataram yang akan menjadi pijakan dalam jangka panjang. ‘’Rekomendasi inilah yang harus dipaparkan,’’ katanya.
Menurut anggota Pansus RTRW, I Wayan Wardana, SH., boleh saja tim peninjauan kembali tata ruang Kota Mataram menyodorkan draf revisi RTRW. Namun, ketika pansus berkonsultasi ke Kementerian ATR, pansus diminta mencari rekomendasi pengajuan revisi RTRW tersebut. Politisi PDI Perjuangan ini melihat bahwa tahapan pengajuan revisi RTRW Kota Mataram belum melewati mekanisme yang seharusnya. ‘’Ini prosesnya melompat-lombat. Urut-urutannya harus benar dong,’’ ujarnya.
Menanggapi hal itu, tim peninjauan kembali hanya berargumentasi seolah ingin membela diri. Mantan Kepala Dinas Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) Kota Mataram, Drs. HL. Junaidi misalnya. Meski memberi jawaban yang meragukan, namun ia tetap pede berbicara di hadapan pansus dengan bahasa ‘’kalau tidak salah’’ dan ‘’sepertinya’’. ‘’Kalau tidak salah ingat, itu sudah ada kok, makanya saya kaget, kok tidak dibawa,’’ kilahnya.
Lucunya, meski raperda revisi RTRW Kota Mataram ini telah diparipurnakan, beberapa anggota tim peninjauan kembali tersebut mengira raperda itu berasal dari inisiatif Dewan. Padahal raperda itu diajukan oleh eksekutif. (fit)