Pascapemberian Kompensasi, Warga Diduga Masih Berjualan Miras

0

Mataram (Suara NTB) – Senin, 19 Desember 2016, Pemkot Mataram memberikan kompensasi dalam bentuk modal usaha kepada 185 eks pedagang minuman keras. Harapannya, pedagang beralih profesi. Kenyataannya, warga di sejumlah titik diduga masih menjual minuman keras jenis tuak.

Pantauan Suara NTB, di Jalan Bung Karno Kelurahan Pagutan Barat aktivitas pedagang menjual miras masih berlangsung. Botol berisi tuak tersebut dipajang di pinggir jalan sembari diberikan penerang sebagai penanda.

Data eks pedagang tuak yang dihimpun Pemkot Mataram berdasarkan informasi dari kelurahan, data itu diolah dan dilakukan pengecekan di lapangan. Namun demikian, kata Asisten I Setda Kota Mataram, H.L. Indra Bangsawan tidak menutup kemungkinan masih ada warga belum terakomodir dalam program tersebut.

“Kemungkinan itu masih ada,” kata Indra di ruang kerjanya, Selasa, 20 Desember 2016.

Alih profesi tidak mudah dan membutuhkan waktu. Maka tidak heran ketika masih ditemukan warga menjual minuman keras. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya supaya masyarakat berubah dan mengalihkan jenis usaha mereka dari model bantuan stimulan yang diberikan pemerintah.

“Mungkin secara perlahan, karena tidak mudah mengubah profesi sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Indra, butuh kesadaran masyarakat serta pengawasan camat dan lurah untuk mengawal kebijakan pemerintah. Apalagi setelah diberikan bantuan modal usaha.

Dampak mengkonsumsi miras sangat besar. Hampir semua tindakan pelanggaran hukum dipicu oleh miras.

Lalu bagaimana dengan pola penanganan tahun 2017? Pola penanganannya kata dia, belum bisa diprediksi. Perkembangan akan dilihat sejauhmana perubahan masyarakat setelah diberikan bantuan modal usaha.

Sebanyak 185 orang eks penjual miras tradisional yang diberikan kompensasi terbagi dalam 21 kelompok usaha yang tersebar di 13 kelurahan. Jumlah bantuan diberikan bervariasi mulai dari Rp 4,5 juta. Total anggaran diberikan sekitar Rp 307 juta. (cem)